Waspada Kasus Pencurian dan Penggelapan Kendaraan, Polres Tomohon Ringkus 6 Pelaku

UNGKAP : Kapolres Tomohon, AKBP Lery Tutu (tengah) didampingi Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang (kiri) dan Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh memberi keterangan pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor, di Mapolres Tomohon, Jumat (11/10/2024).

NPM, Tomohon – Warga Kota Tomohon patut waspada terhadap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang mulai marak di kota yang dikenal sebagai Kota Religus.

Pasalnya, Satuan Reskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan.

AMANKAN : Belasan unit kendaraan bermotor hasil pencurian dan penggelapan.

Dimana, untuk kasus curnamor roda dua terdapat empat pria sebagai tersangka, dua diantaranya masih dibawah umur.

Mereka merupakan warga Kota Tomohon.

Sedangkan kasus penggelapan roda dua dan roda empat yakni, laki-laki insial AA alias Alan warga Kota Tomohon dan JS alias Jinno warga Kabupaten Minahasa.

Alhasil, lima unit roda empat dan enam unit roda dua yang berhasil diamankan dari para pelaku.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM mengatakan, para pelaku curanmor roda dua menjalankan aksi ketika pemilik kendaraan parkir ditempat yang sunyi.

Bahkan ada yang lalai dengan meninggalkan kunci di kendaraan.

“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak di kaki Gunung Lokon. Ketika para pemilik hendak mendaki gunung, serta di kompleks perumahan,” kata Tutu didampingi Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang dan Kasi Humas, Ferdy Suluh saat konferensi pers di Mapolres Tomohon, Jumat (11/10/2024).

Lanjut Kapolres, untuk modus operandi kasus penggelapan dengan menyewa melalui jasa rental atau meminjam kendaraan korban.

“Kemudian para pelaku menjual atau menggadaikan kendaran tersebut. Bahkan ada satu unit mobil yang diamankan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan,” jelas Tutu.

Kapolres pun mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan.

“Hindari parkir ditempat yang sunyi atau rawan. Bagi pelaku usaha rental dapat memperlengkapi dengan GPS,” saran Tutu.

Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang menuturkan, dari hasil pengembangan Tim Buser dibawah pimpinan Aipda Bima Pusung, dari tersangka AA diamankan 4 unit mobil dan 3 motor.

Sedangkan tersangka JS satu unit mobil.

“Kami masih akan melakukan pencarian satu unit R4 dan satu unit R2 dari tersangka AA. Terima kasih kasih kepada warga yang ikut membantu proses pengungkapan kasus ini,” kata Sumolang.

Dia menambahkan, pelaku curanmor dijerat pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan kasus penggelapan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *