Bupati Tendean Teken MoU Pemkab Minahasa dengan BPJS Ketenagakerjaan

SEPAKAT : Pj Bupati Minahasa, Noudy Tendean menandatangani MoU antara Pemkab Minahasa dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (9/10/2024).

NPM, Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa dan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara sepakat melakukan perjanjian kerja sama.

Hal ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) oleh Penjabat Bupati Minahasa, Dr Noudy Tendean SIP, MSi, di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Tondano, Rabu (9/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, dirangkaikan penyerahan simbolis jaminan kematian kepada ahli waris peserta program ASN Care, Mapalus dan Non ASN.

Bupati Noudy Tendean memberi apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut dan BPJS Cabang Tondano atas digelarnya kegiatan ini.

“Saya memberikan apresiasi atas kemitraan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Minahasa, untuk menindaklanjuti program pemerintah yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” ucap mantan Kepala Biro Humas dan Pemerintahan Pemprov Sulut ini.

Katanya, jajaran Pemkab Minahasa perlu ketahui program ini merupakan sesuatu yang sangat luar biasa untuk sama-sama saling melindungi.

“ASN peduli ini merupakan program perlindungan sosial, artinya setiap pegawai yang menanggung keluarga kemudian diikutisertaan dalam program ASN peduli. Untuk Minahasa mengalami penurunan dari target untuk tahun 2024 masih ada sisa target 40 ribu pekerja yang harus kita lindungi,” jelas Tendean.

Kedepan, lanjut bupati, pihaknya akan meningkatkan target sehingga Minahasa bisa mencapai 57 persen.

Maka target perlindungan 2025 sosial bisa mencapai 90 persen.

Hal ini adalah sesuatu yang sangat baik untuk melindungi para pekerja baik ASN, THL dan pekerja yang lain.

“Terima kasih kepada Kepala BPJS ketenagakerjaan dan seluruh jajaran yang telah berpartisipasi aktif dalam ASN peduli,” tandas Bupati.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, Sunardy Syahid didampingi Kepala kantor BPJS Cabang Tondano Merry Taroreh berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Minahasa, dengan penandatanganan ini memberikan kepastian jaminan perlindungan kepada ASN dan THL, serta masyarakat Non ASN.

“Dimana di daerah lain sudah diadakan juga hal ini, dengan perlindungan yang ada membuktikan kepada masyarakat non ASN dapat diperhatikan,” bebernya.

Ia memohon maaf ada keterlambatan pembayaran dan pelayanan karena harus melengkapi dahulu pengurusan yang ada.

“Kami berusaha mengoptimalkan pelayanan dengan baik,” pungkasnya. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *