NPM, Manado – Sejumlah Tokoh agama yang tergabung dalam personil Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) yang ada di Kota Manado mendesak agar Walikota Manado Andrei Angouw merealisasikan dana insentif selang Januari hingga Juli 2025 yang tak kunjung dibayarkan.
“Torang pe dana insentif dari bulan Januari sampai Juli 2025 belum dibayarkan,” ucap mereka
Oleh karena itu, para Hamba Tuhan meminta dengan penuh Kasih agar dana insentif itu secepatnya direalisasikan.
“Kami yakin Pak Walikota akan merealisasikan proses pencairan dana insentif tersebut. Dan para Pemuka Agama (FKUB) menunggu kabar gembira pencairan 7 bulan honor yang tertunda belum di bayarkan,” pungkas mereka.
Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Manado, Pdt Handry Dengah, bersama tim Divisi Dialog (FKUB) yang terdiri dari Pdt Ade Karouw dan Imam Qadri, melakukan kunjungan langsung ke sejumlah lokasi yang baru-baru ini terjadi peristiwa bentrok antar warga yaitu, di Kelurahan Sindulang I di Kecamatan Tuminting serta Mahakeret dan Kampung Kodo di Kecamatan Wenang pada Rabu, (9/7/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak dipicu oleh isu sensitif seperti SARA atau intoleransi.
“FKUB hadir langsung untuk menjaga nilai-nilai kerukunan antar umat beragama di Kota Manado yang dikenal sebagai kota toleran. Dan kami turun langsung ke lokasi untuk mendengarkan langsung informasi dan meredam isu yang berkembang agar tidak melebar ke ranah intoleransi,” tegasnya
Lelaki familiar inipun menambahkan bahwa Manado saat ini berada di posisi ke-9 sebagai Kota Toleransi se-Indonesia.
“Ingat Walikota dan Wakil Walikota telah menyampaikan agar kita jangan sampai keluar dari 10 besar kota toleran di Indonesia sehingga Ini menjadi pemicu semangat bagi (FKUB) untuk aktif menjaga kerukunan antar umat beragama,” tegasnya.
Menyikapi persoalan krusial itu, Wakil Pimpinan (DPRD) Kota Manado dari Partai Golkar Maykel Damopolii mengatakan, terkait belum dicairkanya dana insentif bagi FKUB di Kota Manado sudah mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Yakni, Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang.
Terkait dana hibah dan insentif prosesnya masih dikaji di tingkat provinsi Sulut.
Setelah selesai, maka Walikota akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) kemudian dananya bisa dicairkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kami pastikan dana insentif dana hibah para tokoh agama (FKUB) akan dicairkan. Dan kami selaku wakil rakyat akan terus mengawal proses pencairan serta pengunaan dana hibah serta insentif bagi para tokoh agama tersebut,” tandas Damopolii.
Sementara itu Kabag Kesra Otniel Kevin Tewal SS,MM saat dimintai keterangan, mengatakan, bahwa proses pencairan dana hibah dan insentif para tokoh agama sementara berproses dan dikaji oleh Pemerintah Provinsi.
“Setelah selesai maka akan dibuat Peraturan Walikota (Perwako) sebelum dicairkan,” tukas Otniel.
Ia menambahkan, dana hibah dan insentif ini harus kami salurkan ekstra hati-hati sesuai dengan regulasi dan payung hukum yang berlaku.
Sekedar referensi ada SK 2 Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah, pemeliharaan kerukunan umat beragama, dan pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Bahkan aturan ini bertujuan untuk menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warga negara sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Pokok-pokok isi SKB 2 Menteri antara lain ; Pendirian Rumah Ibadah: Mengatur persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah, termasuk rekomendasi dari (FKUB) dan dukungan masyarakat setempat.
Pemeliharaan Kerukunan berupaya, menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Peran (FKUB) Menetapkan (FKUB) sebagai wadah musyawarah dan konsultasi antar umat beragama untuk menjaga kerukunan dan menyelesaikan masalah terkait rumah ibadah.
Tugas Bupati/Walikota dalam SKB 2 Menteri ; Menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.
Memutuskan permohonan pendirian rumah ibadah paling lambat 90 hari sejak permohonan diajukan.
Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah ; Daftar nama dan (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Rekomendasi tertulis dari FKUB kabupaten/kota. Pentingnya SKB 2 Menteri ; Memberikan kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah, Mencegah konflik antar umat beragama terkait pendirian rumah ibadah.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga kerukunan umat beragama.
(Rogam)