Mitra  

Tandatangani PKS dengan Pengadilan Tondano, Kadis Piether Owu: Berikan Pelayanan Prima

Istimewa

NPM, Mitra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) terus membangun sinergitas antar instansi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Tondano, Rabu 6/8/25 di Kantor Pengadilan Negeri Tondano.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mitra Piether Owu mengatakan, PKS bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dengan mempermudah dan mempercepat proses perubahan elemen data pada biodata masyarakat kabupaten Mitra setelah menerima salinan petikan penetapan yang telah inkracht.

“Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat akses layanan administrasi kependudukan, khususnya dalam hal integrasi data kependudukan dengan sistem administrasi peradilan,” katanya.

Lanjut disampaikan Kadis bahwa sinergi yang terbangun antara Pengadilan Negeri Tondano dan Disdukcapil Kabupaten Mitra akan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan produk hukum pengadilan negeri dan perubahan elemen data pada dokumen kependudukan.

Kerja sama ini diharapkan masyarakat akan mendapat informasi yang tepat berkaitan pelayanan Pengadilan Negeri Tondano.

Lebih efektif dan efisien serta mempermudah dalam proses mendapatkan rekomendasi dari pengadilan.

“Proses akan lebih cepat dan tepat karena sistem informasi yang terintegrasi akan kita bangun melalui penandatanganan kerjasama ini,” ucap Piether Owu.

Diketahui kedua pihak sepakat untuk saling mendukung penyelenggaraan tugas berupa :

Penyajian petikan salinan penetapan pengadilan negeri Tondano dalam wilayah hukum untuk perubahan elemen data.

Melakukan pelayanan perubahan elemen data kependudukan berdasarkan penetapan pengadilan bagi masyarakat yang mempersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku.

Sepakat untuk terlibat dalam kegiatan penyuluhan/sosialisasi/bimtek terkait tupoksi.

Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi Pemanfaatan output aplikasi SIPP dari pengadilan negeri Tondano dan SIAK dari kemendagri, penyajian informasi, perubahan elemen data.

Kemudian asistensi referensi kebijakan, nara sumber kegiatan dan peningkat Pelayan serta peningkatan kualitas Integrasi Pelayanan.

Ketua Pengadilan Negeri Tondano Erenst Jannes menyampaikan kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan transparan kepada masyarakat.

“PKS ini sangat penting dalam menunjang kelancaran proses pelayanan publik, terutama dalam hal pencatatan sipil pascaputusan pengadilan, seperti penetapan perubahan nama, asal usul anak, dan lainnya,” ungkapnya.

Dengan adanya PKS ini, kedua pihak berharap pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat baik dari sisi kecepatan, ketepatan, maupun kepastian hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Pengadilan Negeri Tondano serta jajaran Disdukcapil Kabupaten Minahasa Tenggara.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Mitra Piether Donny Owu mengatakan sinergi yang terbangun antara Pengadilan Negeri Tondano dan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Minahasa Tenggara akan mempermudah masyarakat.

Baik dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan produk hukum pengadilan negeri dan perubahan elemen data pada dokumen kependudukan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat akan mendapat informasi yang tepat berkaitan pelayanan Pengadilan Negeri Tondano, akan lebih efektif dan efisien serta mempermudah dalam proses mendapatkan rekomendasi dari pengadilan.

“Proses akan lebih cepat dan tepat karena sistem informasi yang terintegrasi akan kita bangun melalui penandatanganan kerjasama ini,” jelasnya.

Dengan adanya PKS ini, kedua pihak berharap pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat baik dari sisi kecepatan, ketepatan, maupun kepastian hukum.

Ditambahkan Piether Owu, kedua pihak sepakat untuk saling mendukung penyelenggaraan tugas berupa
Penyajian petikan salinan penetapan pengadilan negeri Tondano dalam wilayah hukum.

Kemudian untuk perubahan elemen data
melakukan pelayanan perubahan elemen data kependudukan berdasarkan penetapan pengadilan bagi masyarakat yang mempersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku.

Sepakat untuk terlibat dalam kegiatan penyuluhan/sosialisasi/bimtek terkait tupoksi.

Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi : Pemanfaatan output aplikasi SIPP dari pengadilan negeri Tondano dan SIAK dari kemendagri, penyajian informasi, perubahan elemen data, asistensi referensi kebijakan, nara sumber kegiatan dan peningkat Pelayan serta peningkatan kualitas Integrasi Pelayanan. (vdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *