Mitra  

PT HWR Dilaporkan Terkait Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Pertambangan

Istimewa

NPM, Manado – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) diduga melakukan perusakan lingkungan dalam skala besar di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut kini menjadi sorotan serius masyarakat karena dinilai melanggar hukum, merusak hutan lindung, serta menyerobot lahan milik warga.

Dugaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.

Berdasarkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: B-566/P.1.5/Fd.1/11/2025, PT HWR dilaporkan terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan pertambangan, termasuk operasi tanpa izin yang sah, penggelapan pajak serta perusakan lingkungan hidup.

Warga menyebutkan, perusahaan tetap melakukan aktivitas pertambangan meskipun izin operasional telah kedaluwarsa dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR telah ditolak oleh Kementerian ESDM.

Ironisnya, kegiatan pertambangan tersebut diduga berlangsung di atas tanah milik rakyat tanpa proses pembebasan lahan, sehingga memicu konflik agraria dan kemarahan warga.

Selain itu, aktivitas PT HWR juga diduga merambah kawasan hutan lindung yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Warga khawatir, kerusakan yang terjadi dapat memicu bencana lingkungan serius seperti yang pernah terjadi di Aceh dan Sumatera Utara akibat eksploitasi alam yang tidak terkendali.

Lebih jauh, masyarakat Ratatotok mengungkapkan PT HWR mengabaikan rekomendasi dan putusan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang sebelumnya telah meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan.

Namun hingga kini, operasional pertambangan disebut masih terus berjalan.

Atas kondisi tersebut, warga menyampaikan pengaduan tidak hanya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tetapi juga langsung ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Mereka berharap adanya ketegasan hukum dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, serta keterlibatan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk menghentikan dugaan pelanggaran tersebut.

Warga menilai penanganan kasus ini terkesan lambat, padahal kerugian negara dan lingkungan diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.

Mereka juga mengaku resah karena aktivitas pertambangan dan pembabatan hutan terus berlangsung meski dilaporkan tanpa izin yang sah.

Isu ini menjadi perhatian khusus karena Sulawesi Utara merupakan kampung halaman ibu Presiden RI Prabowo Subianto.

Warga berharap Presiden yang dikenal memiliki perhatian besar terhadap pelestarian lingkungan dapat memberikan perlindungan terhadap wilayah tersebut agar tidak mengalami bencana ekologis di masa depan.

“Jangan sampai kampung halaman ibu Presiden rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dan alam kami diselamatkan,” ujar salah satu warga.

Masyarakat Ratatotok kini menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Satgas PKH, serta pemerintah pusat untuk segera bertindak tegas demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan melindungi hak-hak rakyat.

Hingga berita diturunkan, media sedang berusaha mengklarifikasi informasi ini pada PT HWR. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *