NPM, Manado – Penanganan kasus “Dugaan” penyelun dupan bahan berbahaya jenis sianida yang berasal dari Filipina dan diamankan pada tanggal 4–5 Maret 2026 di Pelabuhan (ASDP) Kota Bitung oleh tim gabungan TNI AL (Kodaeral VIII) dan Bea Cukai Sulawesi Utara menuai sorotan publik.
Pernyataan itu disampaikan langsung Berty Lumempouw, SH selaku Ketua Umum (DPP) Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia, bersama Supriyadi Pangellu, SH MH, selaku Pengamat Hukum di Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Lumempouw, hingga saat ini, hampir memasuki dua bulan sejak pengungkapan kasus itu belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ironisnya, beredar informasi bahwa barang bukti sianida justru akan segera dimusnahkan oleh pihak Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Sebab dalam hukum pidana, barang bukti merupakan elemen vital dalam proses pembuktian. Pemusnahan sebelum perkara jelas dan tuntas berpotensi menghilangkan jejak pelaku serta menghambat proses penegakan hukum,” tegas Lumempouw.

Lebih lanjut, Supriyadi Pangellu menyoroti aspek kewenangan penegakan hukum dalam perkara ini. Iapun menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan penyidik utama dalam seluruh tindak pidana umum.
“Menjadi pertanyaan besar ketika penanganan kasus penyelundupan bahan berbahaya tidak melibatkan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Padahal, secara normatif, fungsi penyidikan tindak pidana berada pada institusi Polri,” ujarnya.
Pihaknyapun menilai, jika benar terjadi pemusnahan barang bukti sebelum adanya kepastian hukum dan penetapan tersangka, maka hal tersebut patut diduga sebagai:
Penyalahgunaan kewenangan, Potensi penghilangan barang bukti, Indikasi perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara.
Bahkan, dugaan adanya upaya melindungi pelaku sebenarnya, khususnya pemilik barang.
“Tidak mungkin ada barang ilegal tanpa pelaku. Dan jika barang bukti dimusnahkan sebelum perkara tuntas, maka patut diduga ada kejanggalan serius dalam proses penanganannya,” tambah Lumempouw.
Sehubungan dengan itu, pihaknya mendesak Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara untuk secepatnya:
1. Menunda rencana pemusnahan barang bukti;
2. Segera menetapkan tersangka secara transparan;
3. Membuka informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara.
Dan sebagai langkah lanjutan, kasus ini telah kami laporkan secara resmi kepada ;
Pimpinan (DPR-RI) untuk permohonan RDP lintas Komisi 1,2,3 dan 11, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dilakukan pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Publik berharap agar seluruh aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup-nutupi fakta dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan keselamatan masyarakat luas.” pungkas keduanya.
(ROGAM)













