NPM, Manado – Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 secara hybrid pada Senin, 2 Maret 2026, bertempat di Kantor BGTK Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini tujuannya mempublikasikan sekaligus menghimpun masukan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), BGTK Sulut berkomitmen menjalankan reformasi birokrasi dan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Komitmen tersebut sejalan dengan amanah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kewajiban instansi pemerintah dalam menerapkan standar pelayanan publik.
Pada 26 Mei 2025, BGTK Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Maklumat Pelayanan serta Surat Keputusan Standar Pelayanan sebagai landasan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya guru dan tenaga kependidikan.
– Empat standar pelayanan yang ditetapkan meliputi:
1. Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat
2. Standar Pelayanan Penggunaan Fasilitas Kantor
3. Standar Pelayanan Data dan Informasi GTK
4. Standar Pelayanan Permohonan Narasumber
Kepala BGTK Provinsi Sulawesi Utara, Arianto Batara SP MPd menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian penting dari proses penyempurnaan standar pelayanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Forum Konsultasi Publik ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi ruang partisipatif bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif.
“Standar pelayanan yang telah ditetapkan harus terus dievaluasi agar implementatif, adaptif, dan benar-benar memberikan kemudahan, kepastian, serta kepuasan layanan bagi masyarakat,” ujar Arianto dalam sambutannya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen perubahan budaya kerja di lingkungan BGTK Sulut.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berintegritas. Reformasi birokrasi harus berdampak nyata terhadap peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di Sulawesi Utara,” tambahnya.
Para stakeholder pendidikan yang hadir dapat memberikan masukan konkret terhadap empat standar pelayanan.
“Gunanya untuk meningkatkan kinerja pelayanan secara berkelanjutan,” ujar Deivy E Rasubala SE MSi, PT Ahli Muda BGTK Sulut.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Dini Indrawati Simbolon SH MH, Kepala Bagian Transformasi Organisasi Biro OSDM Kemendikdasmen, Meilany F Lempar SH MH Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Febe Langi SE MAP, Harto Markos Lengkong SKom Penata Kelola dan Sistem Teknologi Informasi BGTK Sulut.
Forum tersebut turut dihadiri unsur Dharma Wanita Persatuan BGTK Sulut, Bidhumas Polda Sulut, Perwakilan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Kepala Balai Bahasa Sulut, Kepala BPMP Sulut serta Media.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, BGTK Provinsi Sulawesi Utara berharap tercipta sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (dio)













