NPM, Amurang – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tompaso Baru, Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan, Marianti Husain, melaksanakan kegiatan penyuluhan di SMP Negeri 1 Tompasobaru, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan tersebut menyasar para siswa remaja dengan materi tentang tanggung jawab setelah memasuki usia baligh.
Dalam pemaparannya, Marianti menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, remaja yang telah baligh berstatus mukallaf, yakni individu yang telah dibebani kewajiban menjalankan syariat agama.

Ia menegaskan bahwa setiap amal dan perbuatan seorang mukallaf akan dicatat dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
“Tanggung jawab tersebut tercermin dalam kedisiplinan beribadah, kejujuran, serta sikap dalam pergaulan sehari-hari,” ujarnya.
Mengutip QS. Ar-Ra’d ayat 11, ia mengajak para remaja untuk menyadari bahwa masa depan ditentukan oleh perubahan diri dan pilihan yang dibangun sejak sekarang sebagai bekal kehidupan dunia dan akhirat. (Buds)













