Profesionalitas Tangani Perkara, Sat Reskrim Menang Sidang Prapradilan di Pengadilan Kotamobagu

NPM, KOTAMOBAGU– Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu kembali menunjukan Profesionalitas dalam penanganan Perkara.

Hal itu dibuktikan setelah Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali memenangkan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Senin 20 April 2025.

Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan yang diajukan oleh pemohon Secilya Mokoginta alias Ikha ini, dipimpin oleh hakim Tunggal PN Kotamobagu.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan dari pemohon Secilya Mokoginta alias Ikha ditolak.

Kemenangan Polres Kotamobagu dalam sidang putusan praperadilan didasarkan pada penilaian hakim bahwa prosedur hukum yang dilakukan kepolisian telah sesuai aturan yang berlaku.

“Iya sidang Putusannya tadi, Alhamdulillah Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah memenangkan sidang Praperadilan di PN Kotamobagu,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K, M.H. (Gry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *