NPM, Manado – Keluhan terkait rencana biaya penamatan siswa di SMA Negeri 8 Manado mencuat ke publik. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan nominal yang disebut mencapai Rp350 ribu per siswa.
Tradisi penamatan atau perpisahan siswa pada akhir tahun ajaran memang menjadi agenda rutin di banyak satuan pendidikan.
Namun, besaran biaya yang dibebankan kerap menjadi sorotan, terutama jika dinilai memberatkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rencana anggaran penamatan tersebut mencakup berbagai kebutuhan kegiatan, seperti tenda, kursi, dekorasi, foto booth, medali, bunga dada, konsumsi, hingga cendera mata untuk sekolah dan guru.
Bahkan, jika terdapat sisa dana, disebutkan akan digunakan untuk pembuatan kaos.
Selain itu, orang tua siswa juga mengeluhkan adanya pungutan lain sebelumnya, yakni sebesar Rp50 ribu yang disebut untuk konsumsi selama ujian akhir.
Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dianggap kurang transparan.
“Katanya uang itu untuk konsumsi selama ujian, padahal kami dengar sudah ada bantuan konsumsi. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan juga muncul terkait kewajiban penggunaan jas hitam saat mengikuti ujian. Kondisi ini membuat sebagian orang tua harus menyewa jas, bahkan ada yang terpaksa meminjam uang.
“Kami terpaksa mengikuti karena khawatir anak tidak diikutkan ujian atau berdampak pada kelulusan,” tambahnya.
Para orang tua berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara tegas.
Diharapkan ada perhatian serius dari Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus SE melalui Dikda Sulut untuk bertindak tegas.
“Praktik-praktik pungli semakin tumbuh subur di sekolah. Pihak Dikda juga jangan ‘tutup mata’. Harus ada tindakan tegas bagi kepala sekolah negeri yang masih menerapkan praktik-praktik pungli,” harap sejumlah orang tua siswa.
Mereka juga meminta sanksi tegas bagi pihak sekolah yang terbukti melakukan praktik serupa.
“Copot kepala sekolah yang terus menerapkan praktik seperti itu. Jangan buat malu pendidikan Sulut,” tegas mereka.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 8 Manado Dra Mediatrix M Ngantung MPd membantah adanya penetapan biaya penamatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pelaksanaan maupun pembiayaan kegiatan penamatan.
“Belum ada biaya, nol rupiah. Bahkan rapat penentuan tanggal dan pembahasan penamatan belum dilakukan. Dalam rapat dengan orang tua juga belum pernah dibahas soal biaya penamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi media newposkomanado.id. Senin (27/4/2026).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara Dr Femmy J Suluh MSi menyatakan bahwa pihak sekolah telah memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar.
Menurutnya, hasil konfirmasi menunjukkan bahwa informasi mengenai pungutan tersebut tidak benar. Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kepala sekolah sudah memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar. Namun kami tetap mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah, bahkan sudah dibuatkan edaran, agar pelaksanaan penamatan dilakukan secara sederhana dan tidak ada pungutan,” ujar Femmy Suluh melalui pesan singkat WhatsApp.
Perbedaan informasi antara pihak sekolah dan orang tua menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi terbuka dalam setiap kebijakan di lingkungan pendidikan.
Kejelasan terkait status iuran apakah bersifat sukarela atau tidak menjadi krusial untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (dio)













