Biaya Penamatan SMA/SMK Sulut Dikeluhkan Orang Tua, Diduga Langgar Surat Edaran Dikda 2026

NPM, Manado – Sejumlah orang tua siswa di Sulawesi Utara (Sulut) mengeluhkan adanya biaya penamatan di beberapa SMA dan SMK negeri yang dinilai memberatkan serta diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Daerah Sulut Nomor 420/DIKDA-01/1146/IV/2026 tentang pelaksanaan kelulusan murid tahun ajaran 2025/2026.

Keluhan tersebut mencuat setelah pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK se-Sulut pada 4 Mei 2026.

Para orang tua mengaku diminta membayar biaya penamatan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp165 ribu, Rp230 ribu, Rp300 ribu, Rp350 ribu, hingga Rp386 ribu per siswa yang dibebankan kepada orang tua/wali murid.

Besaran biaya tersebut dinilai cukup membebani, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

“Kami memahami bahwa acara penamatan merupakan momen penting bagi anak-anak. Namun ketika biaya yang diminta cukup besar, tentu menjadi beban bagi orang tua,” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para orang tua/wali murid berharap pemerintah melalui Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara dapat melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang masih membebankan biaya penamatan kepada siswa.

Mereka juga meminta adanya tindakan tegas terhadap dugaan pungutan yang berkedok kegiatan penamatan.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay melalui Dikda Sulut dapat bertindak tegas. Jangan ada pembiaran terhadap praktik pungutan di sekolah negeri,” tegas orang tua dan wali murid.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Daerah Sulut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/DIKDA-01/1146/IV/2026 tentang pelaksanaan kelulusan murid SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Sulawesi Utara tahun ajaran 2025/2026.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Manado pada 22 April 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Dr Femmy J Suluh MSi, atas nama Gubernur Sulawesi Utara.

– Dalam poin 3 surat edaran tersebut disebutkan:

a. Sekolah dilarang melakukan pungutan, iuran, sumbangan, ataupun sejenisnya yang tidak sesuai ketentuan kepada murid dan/atau orang tua/wali, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan rangkaian agenda kelulusan.

b. Acara kelulusan dilaksanakan secara sederhana dan bermakna di lingkungan satuan pendidikan dan/atau gedung pemerintah, serta disarankan menggunakan seragam sekolah atau seragam batik sekolah. Kegiatan dapat menghadirkan komite sekolah, orang tua/wali, stakeholder, dan undangan terbatas.

c. Pelaksanaan acara kelulusan dianjurkan dalam bentuk kegiatan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing dan/atau kegiatan bakti sosial.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan kelulusan di SMA, SMK, dan SLB swasta tidak bersifat wajib dan dihimbau tetap dilaksanakan secara sederhana agar tidak membebani siswa dan orang tua, khususnya bagi siswa kurang mampu.

Pada poin 4, sekolah diperbolehkan menyerahkan ijazah dalam acara kelulusan.

Apabila ijazah belum diterbitkan, kepala sekolah diminta menerbitkan surat keterangan kelulusan bagi siswa yang dinyatakan lulus, yang dapat diserahkan bersama rapor pada acara tersebut.

Pada poin 5, penyerahan ijazah juga disarankan disertai fotokopi yang telah dilegalisir pihak sekolah sebagai bentuk pelayanan kepada siswa.

Sementara pada poin 6, kepala bidang dan cabang dinas diminta melakukan pemantauan, pendampingan, serta evaluasi pelaksanaan agenda kelulusan di SMA, SMK, dan SLB, serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Daerah.

Terkait keluhan orang tua siswa tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut Dr Femmy J Suluh MSi saat dikonfirmasi media newposkomanado.id, hanya mengirimkan Surat Edaran pelaksanaan kelulusan Tahun Ajaran 2025/2026 melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (7/5/2026). (dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *