NPM, Manado – Gubernur Yulius Selvanus menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, Selasa (02/06).
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan secara Independen, profesional dan objektif.
Menurut Gubernur, hasil pemeriksaan ini tentunya merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tahun Anggaran 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan sekaligus peluang. Di tengah tuntutan efisiensi belanja dan penguatan disiplin fiskal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu menjaga kinerja keuangan daerah secara baik,” ujarnya
Dari sisi pendapatan daerah, realisasi Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari Target yang ditetapkan, menunjukkan kinerja penerimaan daerah yang tetap terjaga.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari anggaran, yang menggambarkan semakin baiknya kualitas pengelolaan belanja daerah melalui penguatan efisiensi dan penajaman program prioritas.
Kinerja APBD Tahun 2025 juga ditandai dengan terjaganya posisi fiskal daerah yang tercermin dari SiLPA sebesar Rp177,13 miliar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi pelaksanaan pembangunan, pengendalian belanja dan keberlanjutan kapasitas fiskal daerah.
Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meningkat dari Rp10,78 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp11,50 triliun pada tahun 2025 atau bertambah sekitar Rp710,66 miliar.
Peningkatan aset ini menunjukkan semakin kuatnya kapasitas fiskal dan kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Peningkatan aset tersebut terutama berasal dari kenaikan nilai aset tetap yang mencapai Rp8,48 triliun serta peningkatan investasi jangka panjang menjadi Rp839,47 miliar.
Kondisi ini menjadi peluang strategis bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara produktif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aset daerah tidak hanya dijaga keberadaannya, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata gubernur.
Selain itu, posisi kewajiban daerah juga menunjukkan perbaikan yang signifikan. Total kewajiban turun dari Rp1,26 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp849,77 miliar pada tahun 2025 atau berkurang sekitar Rp414 miliar.
Penurunan ini mencerminkan semakin kuatnya kesehatan fiskal daerah dan kemampuan pemerintah dalam mengelola kewajiban secara bertanggungjawab.
Capaian pengelolaan keuangan tersebut berjalan seiring dengan berbagai prestasi pembangunan yang membanggakan.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kali secara berturut-turut.
“Capaian ini patut kita syukuri dan banggakan bersama, namun tidak boleh membuat kita lengah karena opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir,” tuntasnya. (don)













