NPM, MANADO – DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat lintas komisi dengan masyarakat Sario Dalam, Kelurahan Titiwungen Selatan, Senin (20/7) di DPRD Sulut.
Rapat lintas komisi itu dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen.
Tampak hadir Wakil Ketua Royke Anter, anggota DPRD Yongkie Limen, Jultje Margareta Maringka, Normans Luntungan, Eugenie Mantiri, Jeane Laluyan, Berty Kapojos dan Louis Schramm.
Rapat itu membahas permasalahan pelanggaran hukum terhadap penerbitan sertifikat atas tanah yang didiami masyarakat Titiwungen Selatan lingkungan I Kecamatan Sario serta terkait status fasum stadion Klabat yang belum dilakukan pembayaran ganti utang oleh Pemprov Sulut berdasarkan kepemilikan sertifikat hak milik an Benny Taroreh.
Salah satu perwakilan masyarakat Sario Dalam, Kelurahan Titiwungan Selatan diwakil Lexi Pepah memertanyakan mekanisme penertiban sertifikat tanah.
Ia mengeluhkan tentang pelanggaran hukum atas penerbitan sertifikat tanah yang didiami masyarakat Sario Dalam yang saat ini sudah dimiliki James Moki.
“Penerbitan sertifikat dan eksekusi tersebut cacat hukum dan terindikasi adanya praktik mafia tanah,” kata Lexi.
Masyarakat berharap permasalahan ini bisa terselesaikan. Terlebih masyarakat sudah mendiami lahan itu sejak ratusan tahun lalu.
Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menyampaikan permasalahan tersebut yaitu verponding (atau Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah warisan zaman kolonial Belanda dan ini dipelajari bersama.
“DPRD akan memberikan rekomendasi akan tetapi kami tentu mempelajarinya dan tugas kami menerima aspirasi permasalahan tersebut, sehingga tidak terjadi konflik dan permasalahan yang berkepanjangan,” tukas Silangen.
Rapat turut dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Biro Hukum Setdaprov Sulut, Polda Sulut. (rud)













