BPKN Desak Polda Sulut, Usut Tuntas Kasus MEP Mission Center GMIM (MEP), Tidak Ada Yang Kebal Hukum

NPM,MANADO- Bintang Pejuang Keadilan Nasional – (BPKN) menyoroti serius perkembangan pengusutan dugaan penyimpangan proyek Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing MEP Mission Center GMIM.

Pun menyusul pemberitaan pada 9 September 2026 yang menyebut sekira 9 orang telah diperiksa yang terdiri dari 7 pejabat aktif dan 2 mantan pejabat Pemprov Sulut,.


Tak tanggung tanggung (BPKN) menuntut *Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara untuk bekerja dengan 3 prinsip yakni, Profesional, Transparan, dan Tuntas*.

Menurut Ketua Umum (Ketum) Dr.c. Dirk Beni Lumenta, SH., MH selaku Ketua Umum (BPKN) menyatakan,
Kalau sudah 9 orang diperiksa, artinya perkara ini serius. Dan publik berhak mendapat kepastian hukum.
“Jangan berhenti di pemeriksaan saksi. Buktikan ada tidaknya penyimpangan. Buktikan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Bongkar modusnya. Dan tetapkan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.”ungkap Dr Dirk Beni Lumentah SH,MH
Lebih jauh dia menegaskan 5 tuntutan konkret kepada penyidik yakni,

1. Bedah total mata rantai proyek*
Dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, kontrak, RAB/BoQ, pelaksanaan fisik, pengawasan, pencairan, sampai serah terima dan pertanggungjawaban.
2. Urus bukti, bukan jabatan*
Jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, status aktif atau mantan pejabat bukan alasan untuk dilindungi. Begitu juga tidak boleh ada yang dikriminalisasi demi memuaskan opini publik.
3. Gunakan hasil audit kerugian negara*
Jika BPK/BPKP/Inspektorat sedang menghitung kerugian negara, jadikan itu sebagai salah satu pilar konstruksi perkara.
4. Tolak politisasi dan trial by press*
Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukan tekanan politik. Tetapi jangan juga karena takut tekanan lalu perkara ini menguap begitu saja serta ke 5. Berikan kepastian
Tidak ada pidana sama dengan umumkan secara terbuka dan ada pidana sama dengan proses hukum tanpa pandang bulu.

“Kami tidak menunjuk siapa pelakunya. Itu kewenangan penyidik. Tapi kami menuntut negara hadir. Kami menuntut hukum ditegakkan,” tegas Dirk Lumenta.

BPKN juga meminta *Kapolda Sulawesi Utara* memberikan atensi langsung agar penyidik Tipidkor bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Dan terkait adanya nama pejabat aktif yang diperiksa, BPKN mengingatkan publik dan media untuk bersikap objektif.

“Jangan langsung dikaitkan dengan pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus. Lihat tahun anggaran, lihat kewenangan saat itu, lihat dokumennya. Jangan pukul rata. Tegakkan asas praduga tak bersalah, tapi juga jangan lindungi siapa pun,” pungkasnya.

Selain itu katanya, (BPKN) akan mengawal kasus ini sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” pungkas Dr.c. Dirk Beni Lumenta, SH., MH yang saat ini menjabat sebagai
Ketua Umum (Ketum)  Bintang Pejuang Keadilan Nasional (BPKN) DPP-Pusat ini.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *