NPM, MANADO – Pasca Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi perluasan lahan (RSUD) Maria Walanda Maramis, menyisihkan berbagai spekulasi warga. Pasalnya, dari data yang dirangkum jurnalis ini , sudah ada beberapa (ASN) yang menjalani hukuman penjara dalam kasus tersebut bahkan mereka sebagian besar sudah bebas.

Alhasil uang negara terbilang fantastis terserap sebesar Rp 19,8 miliar. Dan itu terjadi semasa Jabatan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP).
Alhasil , timbul dalam benak pikiran masyarakat, saat Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan (VAP) menjabat siapakah yang menjabat sebagai Ketua (DPRD) Minut kala itu ????
Memang kasus dugaan korupsi perluasan lahan ini terbilang cukup seksi dan mempesona.
Apalagi ada sejumlah oknum sudah diperiksa bahkan di antaranya ada yang sudah incrah masuk penjara bahkan telah bebas bernapas menghirup udara segar diluar.
Data yang diperoleh jurnalis ini serta sejumlah komentar diberbagai media sosial, ada nama Denny Kamlon Lolong Ssos ikut mencuat.
Lelaki familiar yang pernah menjabat sebagai Ketua (DPRD) di Kabupaten Minahasa Utara Periode 2019 yang dikenal dengan sebutan “Delon” berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Bahkan Ia resmi dilantik pada September 2019 saat Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan berkuasa.
Pun tersiar kabar waktu itu, entah iapun ikut melegitimasi perluasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis atau-tidak, namun nama besar Denny Komlon Lolong Ssos tetap saja disebut.
“Beredar di berbagai media sosial nama Delon sering diidentikan dengan kasus pembebasan lahan (RSUD) Maria Walanda Maramis. Sebab pada waktu itu , dia menjabat sebagai pimpinan dewan yang tahu seluk beluk proses pembelian lahan serta persetujuan dewan kala itu,” ungkap Harold dan Stedy dua warga Minut.
Menyikapi polemik tersebut, Denny Komlon Lolong Ssos, saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa pada sekira tahun 2023-2024 kami sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi. Bahkan pihak (BPKP) sudah melakukan pemeriksaan terkait pembebasan lahan tersebut.
“Kami dewan waktu itu hanya sebatas menindaklanjuti aspirasi masyarakat sedangkan eksekusinya ada di kalangan eksekutif,” pungkas Delon saat dimintai keterangan.
Selain itu katanya, kalau ingin data lebih akurat silahkan berhubungan langsung dengan pihak Kejaksaan Tinggi sebab disana sudah kami sampaikan semua data saat kami pimpinan dewan menjalani pemeriksaan,” pungkas pria yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Minut .
(Rogam)











