newposkomanado.id – Kabar gembira untuk masyarakat Minahasa Selatan (Minsel), saat ini akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp.300 Ribu Rupiah, yang langsung diserahkan oleh pihak Kepolisian.
Hal itu, Sebagaimana diinstruksikan Presiden, untuk tahun ini pihak Kepolisian akan menyalurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) sebesar Rp. 300 Ribu Rupiah.
Sebagai syarat penerima, diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan mempunyai Warung atau pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar hingga Nelayan.
Hal itu, disampaikan Kapolres Minsel AKBP. C Bambang Haryanto, S.IK melalui Kasat Binmas Polres Minsel, AKP A. Djohar. bahwa saat ini pihaknya, lagi melakukan pendataan bagi masyrakat yang layak menerima bantuan tunai tersebut. Yang sesuai instruksi, bulan ini harus di salurkan.
“Sudah sebanyak 1.420 masyarakat yang terdata, atau sekitar 35 persen untuk saat ini. setelah melakukan pendataan, Polres akan langsung menyerahkan bantuan tunai itu secara langsung,” kata Kasat Binmas, Selasa (19/04).
Bantuan ini, rencana akan disalurkan Polres Minsel sekitar tanggal 26 April 2022.
“Bantuan tunai ini akan langsung diserahkan di polres nantinya, dan untuk penerima akan di informasikan, oleh Binmas siapa saja menerima bantuan itu,” ucapnya.
Diketahui, saat ini warung dan pedagang kaki lima, sudah terdata 1.420 dan yang tidak lolos verifikasi berkas sebanyak 130 warga.
“Jadi ada 130 warga yang tidak lolos verifikasi berkas, karena mereka telah terdata sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan bantuan lain-nya,” Tutup Kasat.(sid)