Polresta Manado Jaga Aksi Penyampaian Pendapat KSPSI AGN dan KB-PBI Sulut di DPRD Sulut

Polresta Manado memberikan pelayanan pengamanan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum..

NPM, MANADO – Polresta Manado memberikan pelayanan pengamanan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Aksi penyampaian pendapat dilakukan oleh KSPSI AGN dan KB-PBI Sulut di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (10/9/2026).

Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Sekaligus memberikan ruang bagi peserta aksi dalam menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.

Personel Polresta Manado disiagakan di sekitar lokasi kegiatan untuk melakukan pengamanan dan pemantauan situasi.

Serta mengatur arus lalu lintas guna menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar kawasan DPRD Sulut.

Dalam pelaksanaannya, personel mengedepankan pendekatan humanis.

Juga persuasif dan mengutamakan komunikasi dengan peserta aksi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.

Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono mengatakan bahwa pengamanan aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan sesuai ketentuan,” ucap Kapolresta.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis serta komunikasi yang baik agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif,” lanjut Kapolresta.

Ia juga mengajak seluruh peserta aksi untuk bersama-sama menjaga ketertiban.

Dan menghormati hak pengguna jalan maupun masyarakat lainnya selama menyampaikan aspirasi.

“Kami mengimbau seluruh peserta untuk tetap tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun ketertiban umum,” imbaunya.

“Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Polresta Manado berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pengamanan secara profesional dan humanis.

Serta proporsional dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Sehingga hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap berjalan seiring dengan terjaganya keamanan dan ketertiban. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *