Hukrim  

Warning Bagi Petugas yang Lalai dan Bekerja Tidak Sesuai SOP di Kanwil Kemenkumham Sulut

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu.

NEW POSKO MANADO, KOTAMOBAGU – Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengamanatkan 3 arahan untuk pemasyarakatan yang lebih baik dan maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkotika, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Dalam rangka menindaklanjuti salah satu arahan tersebut yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto didampingi Kepala Bidang Keamanan, Yusran Sa’ad dan Tim Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) Kanwil Kemenkumham Sulut yang berjumlah 17 orang menggeledah blok-blok hunian.

Penggeledahan ini untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan demi menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib terutama dari handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar).

“Tidak ada lagi kompromi terhadap petugas yang lalai dan bekerja tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Ayo kerja dengan baik dan jadilah anggota pemasyarakatan yang berintegritas,” pesan Bambang Haryanto.

Bambang Haryanto berharap bahwa kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkala khususnya untuk satuan kerja di Sulawesi Utara untuk menghindari adanya gangguan keamanan dan ketertiban. (*/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *