NPM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mendorong lahirnya kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Yulius saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).
Menurut Gubernur, karakteristik geografis daerah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan.
Karena itu, kebijakan pembangunan dan penganggaran perlu mempertimbangkan kondisi geografis serta biaya pelayanan yang lebih tinggi.
“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” ujar Gubernur Yulius.
Sulawesi Utara memiliki 382 pulau, terdiri dari 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni.
Terdapat 12 pulau kecil terluar. Wilayah laut mencapai 77,69 persen dari total luas wilayah Sulut.
Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan pembangunan yang memperhitungkan islandness cost, yakni biaya tambahan akibat kondisi geografis kepulauan.
Biaya itu meliputi sekolah, kesehatan, distribusi logistik, listrik, air bersih, infrastruktur, hingga konektivitas antarpulau.
“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya untuk menghadirkan pelayanan publik di pulau-pulau,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pemprov Sulut mendorong kebijakan fiskal afirmatif, salah satunya melalui pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK).
Dana tersebut diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat kepulauan, termasuk pelabuhan, pasar ikan, konektivitas, serta SDM.
“Yang kita dorong adalah sistem fiskal yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan. Jangan sampai daerah dengan tantangan geografis lebih berat justru harus mengejar pembangunan dengan kemampuan fiskal terbatas,” jelasnya.
Selain fiskal, Pemprov Sulut menilai pengaturan kewenangan pengelolaan ruang laut juga penting. Penguatan kewenangan kabupaten/kota dalam melayani masyarakat pesisir perlu dilakukan bertahap.
“Laut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih,” katanya.
Tata kelola kepulauan perlu kolaborasi: pusat buat standar, provinsi integrasi, kabupaten/kota dekatkan pelayanan, masyarakat dilibatkan.
Gubernur Yulius menegaskan pembangunan kepulauan juga strategis untuk memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan RI, khususnya di pulau kecil terluar dan perbatasan.
Pembangunan konektivitas, pelabuhan, pendidikan, kesehatan, listrik, telekomunikasi, pariwisata bahari, perikanan, hingga ekonomi digital harus jadi bagian integral.
“Ketika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara,” ujar Gubernur.
Pemprov Sulut berharap RUU ini memberi landasan hukum kuat bagi kekhususan daerah kepulauan, termasuk afirmasi fiskal dan Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan.
“Harapan kita, regulasi ini benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat kepulauan,” pungkasnya. (don)













