NEW POSKO MANADO, MINAHASA – Laki-laki berinisial TK (19) warga Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, harus mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.
Pasalnya, pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ini, diduga melakukan persetubuhan perempuan di bawah umur.
Akibat perbuatannya, Bunga (17) warga Kecamatan Tondano Utara, yang merupakan pacarnya itu hamil.
Alhasil, TK dilaporkan orang tua Bunga ke pihak kepolisian.
Berdasarkan LP /B/125/III/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, Tim II Resmob Polres Minahasa menangkap TK, di Kelurahan Tataaran I, Jumat (11/3/2022) sekira pukul 15.30 Wita.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Katim II Resmob Polres Minahasa Bripka Surya menjelaskan, peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi pada bulan Juli 2021. Dimana, TK menjemput korban di rumah dan membawa ke rumahnya.
“Kemudian TK menyuruh korban masuk ke kamar. Tak lama, TK membujuk korban untuk berhubungan badan,” jelas Surya.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Surya, pelaku TK dan Bunga sering melakukan hubungan badan.
“Pada bulan September 2021 korban memberitahukan kepada TK bahwa ia sudah hamil. Pelaku TK berjanji akan menikahi korban Bunga,” tukas Surya.
Namun janji TK ternyata hanya isapan jempol semata. Akhirnya orang tua Bunga melaporkanya ke pihak kepolisian. Dia pun digelandang ke Polres Minahasa.
“Pelaku sudah diamankan ke Mapolres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Bripka Surya.(mhk)