NEW POSKO, MANADO – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara, Asiano Gamy Kawatu menyampaikan tentang pentingnya pengelolaan aset, yang dinilainya sama pentingnya dengan mengelola keuangan.
Kawatu menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) dan Sosialisasi E-BMD Berdasarkan Permendagri 47 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (23/3/2022).
“Ini bagaikan mata uang yang tidak bisa dipisahkan dari kedua sisi. Karena itulah lahir Badan Keuangan dan Aset Daerah,” ungkap Sekdaprov.
Dirinya berharap, pengelolaan aset tidak lagi dinilai sebagai ‘anak tiri’, dilihat dari semua keperluan harus terpenuhi. Hal-hal klasik yang biasanya ditemukan dalam pemeriksaan, diharapkannya tidak lagi akan terulang.
“Kita akan mendapatkan materi yang luar biasa dari BPK Perwakilan Provinsi bahkan dari kementerian. Diharapkan setidaknya ada 70% yang bisa diserap dari materi sosialisasi kegiatan pada saat ini oleh kita sebagai aparatur negara, karena itu dinilai masih ada yang kurang dari kita dalam pengelolaan aset milik daerah,” jelasnya.
Sekdaprov menuturkan, nilai aset Pemprov Sulawesi Utara berada disekitaran 12,1 triliun, dengan nilai APBD yang hanya sebesar 4,1 triliun. Artinya, dari tahun ke tahun lebih banyak nilai aset yang dikelola dibandingkan dengan APBD.
“Kerena itu juga dibutuhkan kreatifitas dari setiap pengelola, mengingat kemajuan teknologi dan informasi yang semakin pesat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Aset BKAD Sulut Melky Matindas mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Penyusunan Laporan BMD dan Sosialisasi E-BMD bertujuan adalah untuk meningkatkan kualitas laporan barang milik daerah mengingat masih adanya permasalahan dalam penyusunan BMD sesuai Permendagri 47 Tahun 2021. (don)