NEW POSKO MANADO – Anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk mengajak tokoh masyarakat membantu anggota dewan dalam menyosialisasikan peraturan daerah yang sudah dihasilkan DPRD.
“Saya meminta tokoh adat maupun tokoh agama bisa ikut andil dalam melakukan sosialisasi perda yang sudah dihasilkan lembaga DPRD Sulut.
Tujuannya biar cepat menyebar di tengah masyarakat,” pintanya.
Tuuk mengatakan, perda merupakan produk hukum yang dibuat DPRD bertujuan melindungi masyarakat. Makanya semua harus patuh pada perda ini.
Tuuk bahkan menyentil banyaknya kasus hukum yang terjadi di Bolmong, termasuk minimnya sekolah untuk penyandang
disabilitas kurang. Masyarakat juga enggan melapor karena tak tahu harus mengadu kemana.
Salah satunya, kasus yang paling sering yaitu soal penyerobotan tanah milik warga. Akibatnya banyak hak warga yang hilang. “Saya meminta semua stakeholder bisa ikut menyebarkan informasi perda ke masyarakat.
Sehingga jika ada keluhan bisa diperjuangkan lewat perda yang sudah
dihasilkan DPRD Sulut. Pemerintah daerah juga harus secepatnya menindaklanjuti perda yang sudah dihasilkan ini,” katanya.
Diketahui saat ini sudah ada dua yang sudah disosialisasikan yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. (rud)