Terkait Eksekusi 27 Ruko dan 1 Tanah Lapang di Manado, Pengacara Yance Salambauw Angkat Bicara

Wawancara: Pengacara Yance Salambauw SH MH saat memberikan keyerangann kepada awak media, Kamis 31/3.(Foto:Yudi/NPM)

NEW POSKO MANADO — Dikawal gabungan Anggota Kepolisian Polda Sulut dan Polresta Manado,Pengadilan Negeri (PN) Manado melaksanakan eksekusi 27 ruko dan 1 tanah lapang di Jalan Pierre Tendean Boulevard, Kecamatan Sario Kota Manado, Kamis (31/3/2022).

Terpantau wartawan, sebelum eksekusi dilakukan Kabagops Polresta Manado Kompol Thommy Aruan memimpin apel yang diikuti puluhan anggota polisi dan buruh.

Dalam arahannya, Aruan meminta personil mengamankan objek eksekusi dan memastikan semua berjalan sesuai rencana.

Eksekusi: Tampak Eksekusi di salah-satu ruko, Kamis 31/3.(Foto:Yudi/NPM)

Selanjutnya, sekira pukul 11.10 Wita para buruh yang memang sudah stand by dan dikawal ketat anggota kepolisian menyisir dan mengosongkan beberapa ruko yang merupakan objel eksekusi.

Secara keseluruhan, eksekusi dan pengosongan tidak ada perlawanan dan sampai berita ini di publish masih dilakukan eksekusi.

Terkait eksekusi tersebut Pengacara Yance Salambauw SH MH angkat bicara, dikatakannya persoalan hari ini sudah terselesaikan sebagaimana tampak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado, “sebenarnya prosesnya sudah berlangsung  lama dan persoalannya sungguh completed,” terang Yance Salambauw.

Menurutnya, semua sudah berjalan dengan baik, diakui Yance  saat sampai pada  eksekusi ini, bukan merupakan hal yang mudah, karena harus mempertimbangkan dari berbagai sisi dan aspek.

Yance menambahkan, proses eksekusi hari ini, bukan tanda adanya arogan tetapi pihaknya mendapatkan kepastian hukum.

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Sorong Selatan dari jalur Independen tahun 2020 mengungkapkan bahwa ini merupakan kerja keras semua pihak dan juga koordinasi penegak hukum, semata-mata kita meletakkan atas dasar hukum.

Dimana 27 ruko dan 1 tanah lapang didalamnya serta 4 ruko yang sudah dilakukan proses jual beli dengan pihak ketiga.Terhadap 4 ruko yang sudah diperjualbelikan akan dipikirkan kedepannya.

“Pada kesempatan ini, saya atas nama prisipal mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum dan juga pemerintahan atas dukungannya sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik,”pungkas Yance Salambauw sembari menyampaikan bahwa 27 ruko dan 1 tanah lapang menjadi milik Hendro Jaya.(yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *