NEW POSKO MANADO — DPRD Sulut langsung menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan mahasiswa, pekan lalu.
Aspirasi ini langsung dibawa ke Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen bersama sejumlah anggota DPRD ke
Kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Rabu (20/4).
Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menegaskan, tetap pada komitmen apa yang disampaikan saat menerima pengunjuk rasa di Kantor DPRD Sulut untuk mengawal setiap aspirasi sampai ke pusat.
“Kami komitmen bersama pengunjuk rasa. Hari ini kami sampaikan tuntutan mereka secara langsung, DPRD akan terus menjadi penyambung lidah masyarakat Sulawesi Utara,” tukasnya.
Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan yang ikut mengantar aspirasi tersebut mengatakan, sudah merupakan kewajiban DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi rakyat.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami sebagai anggota DPRD Sulut dalam mengawal aspirasi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya saat menerima aksi demo, ada delapan tuntutan yang disampaikan. Pertama, menolak wacana pemilihan umum (Pemilu) dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
Kedua, menolak kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
Ketiga, stabilkan harga minyak goreng dan berantas mafia minyak goreng dan tetapkan harga eceran tertinggi sesuai ekonomi masyarakat.
Keempat, menolak kenaikan BBM yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Kelima, cabut Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
“Keenam, mendesak kepada Pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Meski telah disahkan pada Selasa 12 April 2022.
Ketujuh, stop pelanggaran HAM (hak asasi manusia) di Papua. Dan kedelapan, Revisi UU ITE dan Stop kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Semua tuntutan dan aspirasi yang disampaikan dalam poin-poin tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Tugas kami untuk menyampaikan aspirasi tersebut,” terangnya.
Sejumlah anggota DPRD yang ikut yaitu, Wakil Ketua Victor Mailangkay, Julius Jems Tuuk, Fabian Kaloh, Novita Rewah dan Arthur Kotambunan. (rud)