Oknum Kadis dan Sekdis Pemkot Kotamobagu Cabut Laporan Polisi

NPM, KOTAMOBAGU– Kasus saling lapor sesama ASN Pemkot Kotamobagu yakni oknum kepala dinas (Kadis) HR alias Ham dan Sekretaris Dinas (Sekdis) HP alias Has berakhir dengan damai.

Hal itu dibuktikan setalah Kadis dan Sekdis akan segera melakukan pencabutan laporan polisi (LP) yang telah dilaporkan di Polres Kotamobabu dan Polsek Urban Kotamobagu.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya. Menurutnya, terlapor dengan korban sudah damai.

“Iya, katanya sudah damai,” kata Mantan Kasat Reskrim Polres Bolmong.

Hal itu juga dibenarkan oleh pelapor HP alias Has melalui pengacara atau kuasa hukumnya Muhammad Iqbal SH MH.

“Permasalahan sudah selesai,
kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai dan masing-masing pihak sudah melakukan permohonan pencabutan laporan,” kata Iqbal kepada media ini.

“Menurut hukum ketika kedua belah pihak sudah damai dan mengajukan permohonan pencabutan perkara, maka perkara tersebut di anggap selesai,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya HR alias Ham sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjadi tahanan di Polres Kotamobagu, pada hari Kamis 15 September 2022.

HR alias Ham resmi ditahan setelah adanya surat perintah penangkapan dengan nomor SP.kap/165/lX/Res/.1.8/2022.

HR alias Ham ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan perampasan dan atau pencurian yang dilaporkan oleh HP alias Has, oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) di jajaran Pemkot Kotamobagu.

Sebelumnya oknum Kadis HR alias Ham juga telah melaporkan oknum sekretaris dinas (Sekdis) HP alias Has, di Polsek Urban Kotamobagu.

Dalam laporan polisi sesama ASN di jajaran Pemkot itu, HR alias Ham menyebut jika HP alias Has telah melakukan dugaan penganiayaan kepada dirinya. Sedangkan HP alias Has dalam laporan polisinya, menyebut jika HR alias Ham telah melakukan dugaan pencurian Handphone miliknya.

Tapi akhirnya, kasus saling lapor sesama ASN Pemkot Kotamobagu itu berlangsung dengan damai. (Gry)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *