APBD Tomohon 2023 Sebesar Rp656 Miliar, Begini Penegasan Ketua DPRD

Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Sundah

NPM, TOMOHON – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023 resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Total APBD Kota Tomohon tahun 2023 sebesar Rp656.361.206.998.

Penetapan APBD 2023 setelah Badan Anggaran (Banggar) dan Fraksi DPRD, menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Rabu (30/11/2022).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene DEA didampingi Erens Kereh AMKL, karena Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE sedang sakit.

Semua Fraksi, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dalam pendapat akhirnya mengatakan, APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023 merupakan instrumen fiskal.

Diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi, peningkatan industri pengolahan, koperasi dan UMKM, peningkatan usaha perdagangan.

“Selain itu, peningkatan pariwisata dan ekonomi kreatif, peningkatan pengelolaan pertanian dan ketahanan pangan, peningkatan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” beber Senduk.

Katanya, hal ini sesuai dengan tema pembangunan dalam RKPD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023 yakni, peningkatan pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, kualitas SDM, serta pemulihan ekonomi.

“Substansi Ranperda APBD 2024 yang telah melalui pembahasan Banggar DPRD dan TAPD yaitu, Pendapatan Daerah sebesar Rp 631.323.808.000. Belanja Daerah sebesar Rp 655.781.206.998. Sedangkan dalam komponen pembiayaan netto sebesar Rp24.457.398.998,” tukas Senduk.

Ia menambahkan, pelaksanaan paripurna saat ini merupakan salah satu bentuk pengabdian dan tanggung jawab kita kepada Tuhan, bangsa dan negara.

“Semoga APBD,2023 yang disetujui bersama ini, benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai dan banggakan,” ucap mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon itu.

Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang telah mengkaji dan membahas bersama rancangan ini sehingga dapat disetujui bersama.

Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE menambahkan, pembahasan Ranperda APBD 2023 berjalan alot antara Banggar dan TAPD. Bersyukur boleh ditetapkan pada tanggal 30 November.

“Diharapkan dalam penerapan Perda ini nanti boleh dirasakan dampaknya oleh masyarakat Kota Tomohon pada umumnya,” harap Sundah.

Ia meminta di tahun 2023, program kegiatan yang sudah tertata dapat segera dilaksanakan.

“Jangan nanti dilaksanakan pertengahan bahkan ada yang sudah akhir tahun,” tegas Sundah.

Terkait penerima bantuan, Sundah menegaskan agar dalam pelaksanaanya tepat sasaran.

Dalam paripurna dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Tampak hadir, para anggota DPRD, perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Kejari Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring SE ME bersama jajaran Pemkot Tomohon. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *