NPM, KOTAMOBAGU– Aktivitas judi bola guling berkedok pasar malam diduga bebas beroperasi di pasar malam rembulen Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Selain menawarkan wahana permainan bagi anak-anak, pasar malam atau rembulen yang sudah beroperasi sekitar 1 Minggu di lapangan Kelurahan Sinindian ini, ternyata juga menyediakan dua tempat atau dua arena judi bola giling yang dibuka setiap malam.
Kabar beredar, permainan judi bola guling di pasar malam itu, diduga seakan dibiarkan bebas tanpa ada upaya penertiban dari pihak aparat penegak hukum setempat.
Beberapa pengunjung kepada media ini mengatakan, yang bermain bola guling bukan hanya orang dewasa saja.Tapi, ada juga anak-anak.
Adanya aktivitas judi bola giling itu, rupanya akan berpotensi merusak moral dan mental warga masyarakat terutama anak-anak.
Haris selaku pengelola Rembulen saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini telah mendapatkan rekomendasi dari pihak Kelurahan setempat da aparat Kepolisian.
“Kegiatan ini kami telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan pihak Kepolisian Polres Kotamobagu,” kata Haris, Jumat 23 Desember 2022.
Sementara itu, Kapolsek Urban Kotamobagu AKP Luther Tadung saat di konfirmasi media ini, terkait surat izin menyampaikan kalau terkait izin di Polres Kotamobagu.
“Dari Polres, Kasat Intel,” singkat Kapolsek, saat dihubungi media ini, Jumat 23 Desember 2022.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Intel AKP Jose Trisko mengatakan, ijin yang dikelurkan hanya izin wahana tempat permainan anak-anak. Selain itu kata dia, tidak ada Ijinnya.
“Izinnya hanya izin wahana tempat permainan anak-anak,” kata Jose, kepada media ini, Sabtu 24 Desember. (Gry)