NPM, Tomohon – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih telah selesai, Selasa (14/3/2023).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mendapati sejumlah pelanggaran pada tahapan Coklit.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon, Irvan Dokal SH menjelaskan, dalam tugas pengawasan, petugas pengawas menjalankan pengawasan melekat maupun metode sampling.
“Saat proses Coklit didapati tidak terjadinya koordinasi yang baik petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dengan petugas pengawas. Sehingga pengawasan melekat dari petugas pengawas ada yang terlewati,” ujar Dokal kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Ia menuturkan, masih ada wajib pilih yang belum sempat dilakukan Coklit serta prosedur yang terlewati.
“Kami telah menyampaikan saran perbaikan terhadap temuan yang didapati dilapangan,” kata Dokal.
Ia menambahkan, kualitas stiker pun ada yang kurang baik. Sehingga ada yang sudah terlepas.
“Ada juga ditemukan penempelan stiker yang tidak sesuai. Misalnya, stiker kelurahan A ditempel di rumah kelurahan B. Hasil temuan tersebut sudah disampaikan kepada Pantarlih dan PPS untuk dilakulan perbaikan,” pungkas Dokal. (mhk)