Komisi IV DPRD Manado Tegaskan Kepsek Hindari Praktik Pungli di Sekolah

LKPJ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado bersama Komisi IV DPRD Manado. (foto: dion/npm)

NPM, Manado – Dalam pembahasan LKPJ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado tahun 2022 bersama Komisi IV DPRD Kota Manado di ruang Paripurna DPRD Kota Manado, Rabu (26/4/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Manado Lily Walanda MBA dihadapan Plt Kadis Dikbud Kota Manado Steven Tumiwa SPd MPd didampingi seluruh pejabat struktural dan puluhan kepsek SD Negeri dan SMP Negeri se-Kota Manado mengingatkan seluruh kepsek hindari segala bentuk pungutan liar (pungli) di sekolah.

“Jangan ada lagi pungli di sekolah,” kata Lily Walanda dengan tegas.

Ditambahkannya lagi, alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk Dinas Dikbud Manado sepanjang tahun 2022 lalu sesudah perubahan mencapai 355 miliar lebih.

Termasuk didalamnya biaya gaji pegawai dan tunjangan.

“Anggaran pemerintah untuk Dinas Dikbud Manado sudah cukup besar. Saya harap jangan ada lagi pungli di sekolah,” tukasnya.

Kendati demikian, jumlah yang besar ini juga sempat dipertanyakan para anggota dewan. Pasalnya dari anggaran tersebut, ternyata lebih dari 2/3 anggaran tersebut hanya untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai.

“Anggaran yang ada sudah cukup besar, diharapkan ke depan tak ada pungli lagi,” imbaunya.

Sementara itu, Plt Kadis Dikbud Kota Manado Steven Tumiwa SPd MPd dihadapan Komisi IV DPRD Kota Manado memastikan tak ada lagi pungli di sekolah.

“Kami juga sudah menyampaikan edaran walikota terkait larangan pungli di sekolah-sekolah. Kami berharap ini dapat menjadi perhatian serius untuk semua kepsek-kepsek SD dan SMP di Kota Manado,” tegas Tumiwa. (dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *