Sulut  

Liando: Terbuka atau Tertutup bukan Soal Sistem Pemilu

Ferry Daud Liando, Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Manado. foto: donny/NPM

NPM, Manado – Perdebatan soal sistem pemilu apakah menggunakan daftar tertutup atau terbuka diklarifikasi oleh Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando.

Liando menyampaikan hal tersebut ketika menjadi narasumber pada kegiatan yang berjudul Menakar Sistem Pemilu Ideal Untuk Pemilu 2024 Manado Legal Studies Comunity bersama Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Universitas Sam Ratulangi, Senin 12 Juni 2023.

“Perdebatan apakah tertutup atau terbuka itu bukanlah soal sistem pemilu tapi soal teknis,” ujarnya.

Sistim pemilu yang diterapkan diberbagai dunia, kata Liando, memiliki banyak varian, namun didominasi oleh 3 varian sistem yaitu sistim pemilu pluralitas/mayority, sistem proporsional dan sistem campuran dari keduanya.

“Pilihan sistem pemilu kerap didasarkan pada sejarah negara, bentuk negara, sistem pemerintahan, karakteristik partai politik dan kondisi sosial dan budaya masyarakat,” terang Liando.

Dirinya menjelaskan, sesuai konstitusi, pemilu kita menggunakan sistem pemilu proporsional. Pilihan ini karena mempertimbangkan karakteristik masyarakat yang heterogen, patriaki, sistim kepartaian dan sistem pemerintahan presidensial.

Terkait apakah pemilihan dilakukan terbuka atau tertutup sesungguhnya bukan berkaitan dengan sistem pemilu. Tapi hanya soal teknis pemberian suara. Bagaimana cara pemilih memberikan suara, bagaiamana KPU menerima suara itu serta pendistribusian suara milik masing-masing parpol.

Sehingga tidak masuk akal jika perdebatan apakah akan terbuka atau tertutup harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Perdebatan apakah tertutup atau terbuka itu soal teknis. Sehingga pengaturannya cukup oleh penyelenggara pemilu. Bukan oleh MK atau oleh pembuat UU,” ujarnya lagi.

Waktu lalu, lanjut Liando, MK melalui putusan Nomor 80/PUU-XX/2022, mengoreksi ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU 7/2017.

“Penataan Daerah Pemilihan atau Dapil DPR dan DPRD yang awalnya dilakukan oleh DPR, dialihkan kewenangannya kepada pelaksana teknis yaitu KPU sebagai penyelenggara pemilu,” terang dia.

Pilihan apakah terbuka atau tertutup itu bukan soal urusan konstitusional akan tetapi soal teknis semata maka diharapkan MK menyerahkan pengaturan itu ke KPU.

Narasumber lain adalah Pakar Hukum Tata Negara Toar Palilingan SH MH dan Yudi Ujang SH dan kegiatan disksui di moderatori Erick Lie SH. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *