Aspek Hukum Ekonomi dan Hukum Ekonomi Internasional

Nama : Jessica Brigitta Bullu, SH.

Nim : 22815001

Tugas : Artikel

Aspek Hukum Ekonomi dan Hukum Ekonomi Internasional Program Studi S2 Hukum Program Magister Universitas Negeri Manado

Pandangan Aspek Hukum Ekonomi dan Hukum Ekonomi Internasional
Dalam Penerapan Pos Bantuan Hukum

Abstrak

Aspek hukum ekonomi tentunya sangat berdampak pada roda ekonomi
Indonesia. Di Indonesia, suatu aspek perlu diatur melalui hukum untuk
menjadikannya sah dan legal, atau dengan kata lain suatu hal tersebut tidak melanggar hukum. Dalam rangka agar hukum mampu memainkan peranannya untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku ekonomi, maka pemerintah bertanggungjawab menjadikan hukum berwibawa dengan jalan merespon dan menindaklanjuti pendapat dan keinginan pakar-pakar ekonomi.

Sehingga kedepan diharapkan hukum mampu memainkan peranannya sebagai faktor pemandu, pembimbing, dan menciptakan iklim kondusif pada bidang ekonomi. Aspek hukum dalam kegiatan ekonomi sudah tentu berjalan segaris dengan teori positivisme.

Dalam teori tersebut, menghendaki bahwa suatu negara yang dikuasai oleh suatu pemimpin yang dalam hal ini pemerintah, harus mampu menciptakan produk hukum untuk kemudian hadir sebagai pedoman dalam pelaksanaan segala aspek kehidupan bernegara. Sektor ekonomi yang merupakan salah satu sektor yang paling berpengaruh, sangat memerlukan kehadiran hukum.

Perkembangan ekonomi yang berjalan pesat seiring dengan perkembangan
teknologi, harus juga diiringi dengan peraturan maupun regulasi yang adaptif dan mengikuti perkembangan ekonomi. Suatu produk hukum yang diciptakan oleh penguasa sangat diperlukan, terlebih lagi jika produk tersebut dapat mengatur masa depan sektor ekonomi

Pembahasan

Dalam kehidupan bernegara, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan haruslah dapat berperan dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera.

Indonesia yang merupakan negara hukum, mengindikasikan bahwa pemerintah melalui produk hukum yang dibuat dapat mengatur segala aspek dalam kehiduapan warga negaranya, termasuk pada aspek ekonomi.

Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya.

Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.

Kondisi ini tentu berlaku pula bagi Indonesia sebagai sebuah negara
yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan ekonomi. Apalagi, tatkala Indonesia menyatakan diri dalam konstitusinya sebagai negara hukum
(rechtstaat).

Dari sini tersirat pula bahwa Indonesia menghendaki dua hal; Pertama, hukum diharapkan dapat berfungsi; dan Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk direalisasikan.

Pembangunan ekonomi nasional dalam pencapaiannya tidak terlepas dari peran sektor hukum. Tidak dapat disangkal memang ada tuntutan bidang ekonomi terhadap bidang hukum yang dapat dijadikan sebagai sumbangan yang bermanfaat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. Hukum dalam
keberadaannya di masyarakat mempunyai peranan dan pengaruh terhadap kegiatan ekonomi sesuai dengan fungsi hukum itu sendiri. Hukum dalam fungsinya berisi petunjuk tingkah laku manusia, alat untuk menyelesaikan konflik dan alat untuk rekayasa sosial ekonomi.

Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi.

Adapun yang di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan dengan moral, walaupun kalangan positivis mengakui bahwa fokus mengenai norma hukum sangat berkaitan dengan disiplin
moral, teologi, sosiolgi dan politik yang mempengaruhi perkembangan sistem
hukum. Moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum.

Bersamaan dengan perkembangan di dunia internasional, telah terjadi perubahan di dalam negeri yang telah mengubah paradigma dalam berbagai aspek ketatanegaraan seiring dengan bergulirnya reformasi di segala bidang.

Perubahan itu telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap terwujudnya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia sebagai bagian dari hak
asasi manusia. Dengan adanya perkembangan tersebut, setiap warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan haknya untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia.

Dengan demikian berdasarkan
Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Penangkalan tidak berlaku terhadap warga negara Indonesia.
Dampak era globalisasi telah memengaruhi sistem perekonomian negara Republik Indonesia dan untuk mengantisipasinya diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan, baik di bidang ekonomi, industri, perdagangan, transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan di bidang lalu lintas orang dan barang.

Dasar Hukum yang menjadi acuan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di
Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57,
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Penetapan Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum dalam bentuk Surat Perjanjian
Kerjasama antara Pengadilan dengan Penyedia Jasa Pos bantuan Hukum;
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos
Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat
terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai
pertauran perundang-undangan yang berlaku.

(Pasal 27) Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan di dalam hukum. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara
merata di seluruh wilayah Negara Indonesia. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat
diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Dalam Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014,
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan;
Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
melampirkan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin
(KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras
Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b; Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak
yang akan/telah bertindak sebagai :
1. Penggugat/Pemohon, atau;
2. Tergugat/Termohon, atau;
3. Terdakwa, atau;
4. Saksi;

Daftar Pustaka

Krismiaji, Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia, Wahana, Vol. 14, No. 2, Agustus 2011, hlm. 94.

Sebagaimana dicontohkan oleh Kelsen, menurut Heraclitus, perang merupakan raja, yakni otoritas pencipta norma tertinggi, nilai tertinggi dan kebajikan, bahwa yang bernar adalah berperang, dan karenanya berperang adalah adil. Demikian pula Yesus, yang menurut Kelsen menyatakan: kedamaian bukanlah nilai tertinggi, minimal tidak untuk tatanan moral di dunia ini. Lihat Hans Kelsen, 1967, Pure Theory of Law . . . . , Op.Cit. Hal. 64.

Ade Maman Suherman, 2002, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia, Indonesia, Jakarta, h. 17.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, diedit oleh Ifdhal Kasim, dkk. Elsam dan HUMA, Jakarta, 2002, hlm 363.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *