NPM, TOMOHON – Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari dua legislator Partai Gerindra yang pindah partai berproses di DPRD Kota Tomohon.
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tomohon, menyerahkan SK yang diterbitkan DPP Partai Gerindra ke Sekretariat DPRD Tomohon, Rabu (22/6/2023).
SK diserahkan oleh Sekretaris DPC Gerindra Tomohon, Johny Kreysen kepada Kepala Bagian Keuangan Setwan, Johnson Liuw, SPi, di Lobby Kantor DPRD Kota Tomohon.
Dalam SK ada dua nama anggota DPRD yang diajukan untuk dilakukan PAW.
Kedua anggota DPRD yang diajukan untuk di PAW tersebut yakni, Ferdinand Mono Turang dan Santi Runtu.
Keduanya sudah mencalonkan diri dari partai lain yakni melalui PDIP.
Sekretaris DPC Gerindra Tomohon, Johny Kreysen menjelaskan, sehubungan dengan SK pemberhentian keanggotaan partai dan pengusulan PAW Anggota DPRD Kota Tomohon, maka pihaknya meminta supaya segera diproses.
“Ya, SK-nya sudah kami serahkan ke Sekretariat DPRD. Kami meminta supaya segera diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap mantan Kasie Humas Polres Tomohon itu.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Tomohon, Sendy Gladys Adolfine Rumajar SE M.I.Kom mengatakan, pihaknya berharap supaya secepatnya diproses.
“Semoga bisa berproses dengan cepat. Karena dalam surat keputusan DPP sudah jelas soal kedua anggota dewan itu sudah berpindah partai,” tegas putri mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar. (mhk)