NPM, Tomohon – DR (50) alias David, SW (45) alias Stenly, AK (48) alias Allen, warga Desa Talikuran, Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa harus berurusan dengan pihak kepolisian, Jumat (21/7/2023).
Mereka diduga melakukan pencurian dengan mempreteli sebuah mobil jenis Land Rover yang diparkir di Perkebunan Kelurahan Paslaten Dua, Tomohon Timur.
Mobil dari Pengusaha Tomohon Paulus Gerungai nyaris tak berbentuk bila berhasil dipreteli.
Mobil tersebut ternyata sengaja diparkir dikebun karena sering digunakan untuk foto sebelum pernikahan atau pre wedding.
Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya proses pembongkaran sebuah mobil di lokasi kejadian.
“Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah yang tiba dilokasi mendapati tiga lelaki sedang menggunakan alat potong untuk mempreteli kendaraan roda empat Land Rover,” jelas Prakoso.
Lanjutnya, Unit Resmob langsung menanyakan kepada tiga pria tersebut apakah telah mendapat izin dari pemilik kendaraan.
Ketiganya menjawab telah mendapat izin dari seseorang yang ditemui di sekitar perkebunan tersebut.
“Namun saat dikonfirmasi kepada pemilik kebun dan mobil Land Rover yakni Paulus Gerungai, bahwa dia tidak pernah memberi izin kepada siapapun untuk membongkar atau mempreteli mobilnya,” ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan, ketiga pria warga Kawangkoan Utara telah diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keterangan awal ketiga terduga pelaku, mereka mengira mobil tersebut sudah tidak ada pemiliknya serta telah mendapat izin dari seseorang yang ditemui di lokasi perkebunan tersebut. Akan tetapi akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” pungkas Prakoso. (mhk)