Penarikan Paksa Kendaraan, Debt Collector ACC Finance Diduga Aniaya Seorang Perempuan di Kotamobagu

NPM, KOTAMOBAGU — Seorang perempuan berinisial SRP (34), Warga Desa Ayong, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan di Polres Kotamobagu, Selasa 29 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/489/IX/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor, RT alias Riv.

SRP mengaku saat itu mengalami kekerasan fisik dan verbal yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector external dari ACC Finance yang terjadi di wilayah Kelurahan Kotamobagu.

Berdasarkan uraian laporan polisi , peristiwa bermula pada Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 11.25 Wita di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Saat itu pelapor SRP mengantarkan anaknya ketempat les dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bernomor polisi DB 1136 PN.

Dengan posisi mesin mobil masih hidup, kemudian pelapor SRP masuk ke tempat les dengan tujuan mengantar anaknya.

Namun saat keluar, pelapor terkejut melihat mobil yang dikendarainya telah dikerumuni dan dibuka oleh orang yang tidak dikenalnya. Ia juga mendapati kunci mobilnya sudah tidak berada di dalam kendaraan.

Melihat hal tersebut, pelapor langsung menanyakan keberadaan kunci mobilnya. Akan tetapi sekelompok orang yang berjumlah lima orang tersebut mengaku tidak mengetahui kunci mobilnya.

Situasi kemudian memanas ketika SRP mempertanyakan tindakan tersebut.

Pelapor kemudian berusaha meraih ke dalam saku salah seorang dari kelompok tersebut yang diketahui bernama RT alias Riv, hingga terjadi kontak fisik antara pelapor dan terlapor.

Akibat kejadian tersebut, SRP mengaku mengalami lecet pada lengan kanan serta merasakan sakit di bagian bahu kanan.

“Tanpa menunjukkan identitas dan alasan yang jelas mereka langsung mengambil kunci mobil dan berusaha lari, ini seperti pencurian. Perlakuan mereka ini penarikan paksa kendaraan,” kata SRP saat dihubungi media ini.

“Saya tidak menerima perlakuan mereka seperti preman begitu. Apalagi adanya Kekerasan verbal dan kekerasan fisik dari Collector external itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiono, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini dalam penanganan penyidik.

“Laporannya sudah kami terima dan sedang berproses oleh penyidik. Kami pastikan semua berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *