Sulut  

4 Bahaya Besar jika Politik Uang Tidak Dicegah

Ferry Daud Liando. (foto: istimewa)

NPM, Manado – Permainan politik uang sepertinya tidak terbendung pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Sebagian besar caleg akan menghalalkan segala cara termasuk membeli suara pemilih agar bisa mendapatkan kursi legislatif, ungkap Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando usai menjadi narasumber dengan topik Fenomena Politik Uang dan Dampaknya Terhadap Demokrasi.

Liando menjadi narasumber pada kegiatan Talk Show Penguatan Komunitas dalam Mengawal Pemilu Bersih dan berintegritas yang digelar KPK di Hotel Lagoon Bahu Mall, Jumat (2/02/2024).

Bagi Liando, terdapat 4 bahaya besar yang akan terjadi dengan makin merajalelanya suap menyuap caleg untuk mendapatkan suara dari pemilih.

Pertama, jika caleg terpilih karena faktor politik uang maka dapat dipastikan caleg tersebut tidak punya kualitas layaknya politisi ataupun negarawan.

Pemilih yang telah diracuni dengan uang suap tentu membuatnya menjadi tidak rasional lagi dalam memilih. Sehingga yang dipilihnya bukan melihat kualitas tetapi terpengaruh dengan imbalan.

Jika caleg terpilih itu tidak berkualitas maka mustahil ia akan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat.

Kedua, jika seseorang berkuasa atas hasil money politics maka mustahil baginya tidak mengupayakan agar uangnya kembali berkali-kali lipat saat sedang berkuasa.

Kewenangan yang melekat kepadanya akan berusaha dimanfaatkan untuk memperkaya diri. Banyak kasus yang ditangani KPK tentang jual beli kebijakan di lembaga legislatif.

Ketiga, pada saat sedang berkuasa, anggota legislatif yang terpilih karena permainan politik uang agak mustahil akan menepati janji-janji politiknya pada saat kampanye.

Sebab legislatif itu tidak terikat lagi dengan beban atau tanggungjawab politik dengan pemilihnya karena pemilih telah menerima imbalan atas suara yang diberikan.

Rakyat akan menderita dengan buruknya pelayanan publik akibat lemahnya pengawasan DPR/DPRD.

Keempat, legitimasi dari caleg yang terpilih tentu sangat diragukan jika ia terpilih karena bermain uang. Tingkat kepercayaan publik akan melemah dan DPR/DPRD akan dinilai buruk dan tidak akan dianggap oleh publik.

“Mereka tidak akan pernah dipercaya publik sampai akhir jabatannya kelak. Terdapat sejumlah cara untuk mencegah politik uang,” terang Liando.

Pertama, parpol perlu menjalankan fungsi dengan baik. Fungsi parpol adalah menyeleksi calon-calon politisi yang berintegritas serta membekali mereka dengan sifat kepemimpinan yang berintegritas.

Parpol perlu membuat pakta integritas bagi masing-masing caleg yang berisi janji caleg untuk tidak melakukan kecurangan dengan menyuap pemilih.

Kedua, diperlukan edukasi kepada setiap pemilih terutama bahaya yang ditimbulkan akibat money politik. Salah satu bahayanya adalah tidak akan terpilihnya caleg berkualitas jika penyebab keterpilihan caleg karena faktor jual beli suara.

Ketiga, sistim pemilu perlu di perbaiki. Sistim pemilu proporsional terbuka hanya menjadikan pemilu identik dengan judi.

Siapa yang paling banyak uang yang di pasang maka peluang kemenangan cukup besar.

Keempat, perlunya penguatan penegakan hukum. UU pemilu tidak cukup kuat menjaring para pelaku kejahatan money politik serta sanksi tidak melahirkan efek jerah.

Tidak semua tindakan jual beli suara dapat di jerat melalui pidana pemilu karena syarat formil dan materil tak terpenuhi.

“Saya mengusulkan agar para komponen masyarakat berkoalisi membangun kekuatan menolak dan berkampanye anti politik uang,” jelasnya.

Pembicara lain adalah Dotty Rahmatiasih, Kasatgas Kampanye Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI dan Heart Runtuwene Bawaslu Kota Manado. (*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *