NPM, Manado – Upaya Ganjar Pranowo, Capres PDIP dan PPP yang mendorong parpol pengusungnya untuk mengusut dugaan pelanggaran pemilu 2024 harus diapresiasi.
Sebab, tujuannya sangat baik bagi kualitas pemilu. Bagi pihak pro demokrasi pasti akan setuju dan akan berdiri dibelakang beliau untuk perjuangan.
Namun demikian, upaya Pak Ganjar untuk mengusut dugaan pelanggaran melalui mekanisme hak angket di DPR RI tentu melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando mengatakan, UU Pemilu menyebut bahwa untuk membuktikan benar tidaknya dugaan pelanggaran pemilu maka pihak yang memiliki kewenagan adalah Bawaslu, bukan DPR.
“Bawaslu memiliki tiga kewenangan berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu yakni menangani laporan berkaitan dengan pelanggaran administrasi,” sebut Ferry, Kamis (22/2/2024).
Menurut Ferry, penanganan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata cara, mekanisme atau prosedur oleh peyelenggara ataupun peserta.
“Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran pidana apabila ada peserta yang melakukan kecurangan,” terang dia.
Ada juga kewenangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran terhadap UU lainnya seperti netralitas ASN, Aparat, Hoax dll.
Lanjut disampaikan Liando, Jika KPU ada dugaan melakukan pelanggaran penghitungan, pencatatan atau rekapitulasi maka mekanismenya bisa melalui proses penanganan pelanggaran administrasi atau kode etik.
“Jika penanganan pelanggaran diajukan melalui mekanisme hak angket di DPR RI justeru akan berdampak pada pelanggaran terhadap UU Pemilu,” ujar dia.
Jangan berusaha menyelesaikan suatu masalah dengan memunculkan masalah baru.
“DPR itu institusi politik, bukan lembaga penyelenggara pemilu dan bukan juga lembaga hukum,” tukasnya. (don)