Talaud  

Nakes Talaud Siap Gugat Bupati E2L di PTUN, Ini Kata Kepala BKPSDM

Surat petikan Bupati Kepulauan Talaud. (ist)

NPM, Talaud – Memiliki pemimpin berlatar bidang kesehatan nyatanya tidak membuat tenaga kesehatan di Talaud sejahtera. Sejumlah polemik hingga penundaan pembayaran gaji berujung pada mutasi.

Mutasi pun dilakukan Pemkab Talaud di bawah kepemimpinan dr Elly Engelbert Lasut dilakukan tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni.

Informasi yang diterima, empat tenaga kesehatan dipindahkan ke Puskesmas Miangas. Satu di antaranya merupakan seorang anestesi yang harusnya ditempatkan di kamar operasi.

Paling ironis, yakni seorang tenaga kesehatan yang saat ini dimutasikan di Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Talaud. Surat petikan Bupati Nomor 307 tahun 2023 menunjuk Yunita Dina Panlilan SKep Ns beredar di media sosial.

Petikan Bupati Elly Engelbert Lasut yang ditandatangani Sekretaris Daerah Dr Yohanis Kamagi tertanggal 29 Desember 2023, menetapkan Yunita Dina Panlilan SKep Ns sebagai Fungsional Umum di Satuan Polisi Pamong Praja dari Fungsional Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menanggapi mutasi yang ditujukan kepadanya, Yunita mengatakan telah menyurat secara resmi ke Bupati Kepulauan Talaud selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“SK terhitung tanggal 29 desember 2023. Saya terima SK 7 Februari 2024 setelah selesai melaksanakan target kinerja. Saya langsung sampaikan SK ke kadis melalui WA dan menyampaikan ke Kabid selaku atasan langsung untuk upaya keberatan, karena sesuai PP 79 tahun 2021 saya punya hak untuk keberatan,” tutur dia.

Sebelum upaya keberatan, ia mengaku masih menyelesaikan tugas tambahan terkait dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang akan disampaikan ke BPK.

“Jadi tanggal 19 Februari 2024, saya lakukan upaya itu dengan menyurat secara resmi ke Bupati Kepulauan Talaud. Sesuai aturan upaya ini 14-21 hari kerja harus ditanggapi oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati. Jika tidak, saya punya hak untuk gugat ke PTUN,” sebut dia.

“Jadi setelah libur ini, saya ajukan gugatan tersebut, dokumen semua sudah siap tinggal tunggu buka kantor,” ujar dia.

Ia mengaku kecewa karena tenaga kesehatan sebagai garda terdepan saat pandemi covid-19 yang berjuang mati-matian, namum saat menuntut haknya, justru mendapat sanksi mutasi.

Padahal, dirinya dan rekan-rekannya tidak pernah menerima surat teguran atau diperiksa terkait pelanggaran disiplin. Jadi mutasi ini dianggap murni karena sakit hati pimpinan terkait demo menuntut gaji.

“Kami yang berjuang awal-awal covid-19 yang hanya mantel hujan karena belum ada APD yang standar,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, merasa tidak dihargai Pemkab Talaud di bawah pimpinan Bupati Elly Lasut, waktu itu mereka menuntut gaji yang belum terbayarkan selama dua bulan.

Malangnya, unjuk rasa berujung mutasi sejumlah nakes ASN. Tak hanya, Yunita Dina Panlilan, Sovian Ambalau AMd Kep juga menjadi yang terdepan saat membela para ‘pahlawan bangsa’. Ia dimutasi di Puskesmas Miangas.

Sovian yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Penata Anestesi pada unit organisasi bersifat khusus RSUD Kabupaten Kepulaun Talaud, ditempatkan sebagai Asisten Penata Anestesi pada Puskesmas Miangas.

“Diterima 21 Februari, tapi mulai bulan maret saya jalani SK mutasi,” kata Sovian Ambalau, belum lama ini.

Meski berada di pulau perbatasan dan jauh dari keluarga, Sovian Ambalau mengaku siap menjalankan tugas sesuai sumpah dan janji Aparatur Sipil Negara.

“Sebagai ASN saya siap menjalankan mutasi sesuai sumpah dan janji ASN. Tapi pemerintah daerah juga harus tahu menempatkan posisi karena saya tenaga anestesi harusnya tempat kerja saya di kamar operasi. Tenaga anestesi mau kerja apa di puskesmas? Kan aneh,” ujar dia.

Sejauh ini, ia mengaku tak tahu apa alasan lain mengapa dirinya dimutasi ke Puskesmas Miangas.

Menurutnya, Bupati Elly Lasut pada safari natal sebelumnya juga sudah menegaskan tidak ada mutasi. Namun buktinya, ada 5 orang nakes kena mutasi.

“Mungkin karena saya pimpin demo nakes waktu itu. Pokonya pasca demo saya langsung dimutasi, tidak tahu alasan lainnya. Kalau karena itu saya dimutasi, tentu saya kecewa waktu demo nakes, kami menuntut hak gaji sebagai ASN, kenapa harus dimutasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Talaud Dr Imen D.J Manapode SPd MPd membenarkan mutasi dijatuhkan sebagai sanksi terhadap demonstrasi.

“Sebagai ASN menuntut sesuatu tidak harus demo apalagi pimpinan demo dan sebagai ASN tetap setia berkarya ditempat dimana dibutuhkan,” tandasnya. (*/red)

Editor: Donny Piri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *