Manado  

KPU Kabupaten Kota Dibekali Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik

KiKa: Ketua KPU Kenly Poluan, komisioner Meidy Tinangon dan Kasun Ferdynand Raintung saat pembukaan bimtek yang digelar KPU Sulut.

NPM, MANADO-Ketua KPU Sulawesi Utara Kenly Poluan membuka bimbingan teknis penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc, Kamis (13/6) di Manado.

Kegiatan ini dihadiri Divisi Hukum dan pengawasan KPU kabupaten kota.

Kenly mengatakan, divisi ini memiliki tugas penting dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu.

“Ini merupakan citra diri penyelenggara pemilihan. Apalagi saat pemilu lalu ada beberapa kejadian yang melibatkan penyelenggara pemilu yang ujung-ujungnya pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Kenly meminta agar semua petugas adhoc benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai penyelenggara yang baik.

“Petugas adhoc jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Meidy Tinangon mengatakan, sejak 2019, penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhoc seperti PPK, PPK dan KPPS ditangani KPU kabupaten kota.

Lanjutnya, pengalaman pada pemilu lalu ada beberapa badan adhoc yang terlibat pelanggaran kode etik seperti di Bitung dan Minut.

Karenanya, dituntut kemampuan KPU kabupaten kota untuk memutus pelanggaran tersebut.

“KPU harus mampu menangani sampai memberikan sanksi yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran,” ujarnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *