NPM, MANADO-Komisi III DPRD Sulut melakukan mediasi tuntutan ganti rugi lahan Tol Manado-Bitung, Senin (8/7/) di ruang rapat Komisi III.
Kedua pihak yang dipertemukan adalah keluarga Marki Tumangkeng, warga Airmadidi Atas, Minahasa Utara dan PPK Pengadaan Tanah, BPN Minut serta BPJN Sulawesi Utara.
Pada rapat tersebut, pihak Marki Tumangkeng yang diwakili Sandra Poli, menuntut ganti rugi lahan atas dua bidang tanah yang dijadikan Tol Manado-Bitung.
Apalagi pihaknya sudah menang di Pengadilan Negeri Airmadidi.
“Sampai saat ini, kompensasi pembayaran tanah kami belum ada, padahal jalan tol sudah enam tahun selesai,” ungkap Sandra.
Berdasarkan pengakuan, keluarganya memiliki dua bidang tanah yang dilalui tol yaitu SHM Airmadidi Atas nomor 127: 1756 m2 dengan luasan bidang yang kena tol 204 meter persegi.
Kemudian, SHM Airmadidi Atas no. Nomor 756 dengan luas lebih dari 2500 meter persen dan yang kena tol sekitar 400 meter.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III Berty Kapojos meminta penjelasan terkait hal tersebut.
“Tugas kami memfasilitasi kasus ini agar bisa selesai,” jelasnya.
Kapojos juga memertanyakan hal itu ke instansi terkait.
“Kami berharap ada titik temu dari kasus ini,” tukasnya. (rud)