Gelar Rakor Gakkumdu Pilkada, Begini Harapan Zulkifli Densi

Zulkifli Densi

NPM, Minut – Bawaslu Sulut menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Serentak, Sabtu (31/8/2024) di Hotel Sutan Raja.

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat pembukaan kegiatan tersebut mengatakan,

waktu penanganan pelanggaran pada pemilihan yaitu 3 plus 2 hari kalender.

“Harapannya disaat menerima laporan dari masyarakat, teman-teman Bawaslu Kab/Kota bisa melibatkan teman-teman Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.

Densi juga meminta jajarannya untuk menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran. Hal ini agar Bawaslu tidak terkesan pasif, hanya menunggu laporan.

“Untuk informasi awal kita tidak bisa menolak, ketika disampaikan ke Bawaslu harus diterima. Kemudian diplenokan dulu, jika sepakat maka bisa dilakukan penelusuran selama 7 hari,” jelasnya.

Kenapa ini menjadi penting, menurut Zulkifli, biasanya ada yang memberikan informasi dugaan pelanggaran tapi tidak mau jadi pelapor.

Sehingga, dia berharap kepada jajaranya agar tidak membiarkan informasi adanya dugaan pelanggaran, apalagi ada bukti-bukti yang dikirimkan masyarakat.

“Saya meminta seluruh jajaran di kab/kota untuk terus membangun koordinasi dengan pihak gakkumdu unsur kejaksaan dan kepolisian baik formal maupun informal,” pintanya.

Kepala Sekretariat Aldrin Christian yang hadir saat itu turut menyampaikan, pelaksanaan tugas Bawaslu seperti penanganan pelanggaran perlu di support dan difasilitasi.

“Disitulah tugas jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun kab/kota, kita perlu memfasilitasinya,” kata Aldrin.

Rakor tersebut bertujuan untuk membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenns Janis saat memaparkan laporan kegiatan.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni dari pihak kepolisian dan kejaksaan, TA Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, serta dari unsur pegiat Pemilu.

Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kab/Kota, Staf Bawaslu Kab/Kota, Anggota Gakkumdu baik dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *