NPM, Manado – Anggota DPRD Sulawesi Utara Ronald Sampel akhirnya bisa bernapas lega.
Politisi partai Demokrat ini akhirnya lolos dari jeratan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sudah dikeluarkan sejak akhir November akhir lalu.
DPP Partai Demokrat secara resmi mengeluarkan pencabutan dan pembatalan surat keputusan DPP Partai Demokrat tentang pergantian antarwaktu anggota DPRD Sulut Ronald kepada Sherly Tjanggulung.
Keluarnya SK pembatalan itu karena adanya permintaan pembatalan SK yang dikeluarkan DPRD Partai Demokrat Sulawesi Utara.
Serta pertimbangan dan hasil pendalaman BPOKK DPP Partai Demokrat.
Pembatalan SK PAW itu dibenarkan Ronald Sampel.
“Iya sudah dibatalkan DPP,” kata Sampel di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2025).
Politisi dapil Sitaro-Sangihe-Talaud ini juga sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPP dan DPD.
“Pada intinya koordinasi itu baik hasilnya dan Tuhan Yesus itu baik,” tutupnya. (rud)