Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Seorang Ibu Asal Poigar Ditangkap Polres Bolmong 

Istimewa/NPM

NPM, Bolmong – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Penangkapan terduga pelaku pengedar sabu-sabu ini dilakukan di Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur, tepatnya di depan Polsek Dumoga Timur.

Kasat Narkoba Polres Bolmong, Ipda Muhammad Faiz mengatakan, pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan inisial N alias Eb (37), warga Desa Poigar 1, Kecamatan Poigar.

Ia diketahui sebagai ibu rumah tangga yang diduga aktif dalam peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan Polisi atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa bakalan ada narkotika jenis sabu akan masuk ke wilayah Bolmong dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Muhammad Faiz memimpin langsung tim Satnarkoba dalam melakukan pengintaian dan penyergapan di Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur.

Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Avanza warna abu-abu yang ditumpangi oleh pelaku.

Tim kemudian menggeledah mobil tersebut dan berhasil menemukan 19 paket sabu yang terdiri dari 9 paket besar dan 10 paket kecil.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F yang berada di Kota Palu.

“Sabu tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku di wilayah Desa Poigar 1 dengan harga Rp1 juta untuk paket kecil dan Rp2 juta untuk paket besar,” kta Muhammad Faiz.

Selain itu, Tim juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Bolaang Mongondow untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Sementara perbuatan pelaku terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” terangnya.

Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bolmong dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

“Kami meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” jelasnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *