NPM, Manado – Pro kontra pelantikan YSK apakah akan mengikuti perpres 80 tahun 2024 atau mengikuti ketentuan selesainya sidang sengketa PHPU di MK menarik di simak.
Pelantikan YSK dan Victory menuai perdebatan karena akan masuk tahap keserentakan 6 Februari 2024 atau harus menunggu berakhirnya sidang sengketa oleh MK.
Perpres 80 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pilkada tanpa sengketa PHPU, pelantikan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Awalnya pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mengajukan sengketa PHPU di MK namun akhirnya memutuskan mencabut gugatan itu.
Keputusan ini disampaikan secara langsung melalui kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 13 Januari 2025.
Karena laporan terlanjur teregistrasi, maka proses tetap dilanjutkan hingga MK menyatakan sikap.
Produk MK terdiri dari 3 jenis yakni putusan, putusan sela dan ketetapan. Lahirnya Ketetapan MK apabila pemohon menarik gugatannya.
Oleh karena gugatan sudah di cabut maka MK tidak lagi membuat putusan, tetapi hanya ketetapan yang di bacakan setelah gugatan pemohon dicabut.
“Harusnya ada tahapan pelantikan jika berkaitan dengan ketetapan MK. Sebab, Ketetapan MK adalah produk yang dikeluarkan MK apabila ada gugatan dibatalkan pemohon,” ujar Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando, Sabtu.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI 22 Januari lalu, DPR RI menetapkan pelantikan berdasarkan 2 kondisi yakni tahap pertama adalah daerah tanpa sengketa PHPU di MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Sedangkan daerah yang mengajukan sengketa PHPU harus menunggu putusan MK.
“Pandangan saya, keputusan DPR RI merugikan pihak ysk dan vm karena tidak mengakomodasi kondisi seperti di Sulawesi Utara,” sebut Liando.
“Harusnya ketika gugatan sudah dibatalkan oleh pemohon, maka pemerintah tidak perlu menunggu putusan MK. Tapi harus diikutsertakan pada pelantikan menurut perpres 80 tahun 2024 yakni pada tahap pertama,” sambungnya.
Liando juga menilai ysk dan victory mengalami kerugian hukum. Karena kondisi yang mereka alami tidak terakomodasi dalam 2 tahap pelantikan kepala daerah yang di tetapkan DPR RI.
“Dua tahap pelantikan yang di tetapkan DPR RI tidak jelas. Gubernur terpilih YSK berada pada posisi mana. Apakah tahap non sengketa atau pasca putusan sengketa. Apalagi gugatan Elly sudah dibatalkan,” terangnya.
Harusnya juga, kata Liando, jika sikap MK bukan putusan tapi hanya ketetapan, maka ysk dan vm sudah bisa dilantik pada 6 Februari 2025.
“Jadi tidak harus menunggu jadwal pembacaan putusan oleh MK,” tandasnya. (don)