Manado  

Aktivis 98 Jimmy Robert Tindi Minta Aparat Penegak Hukum Cekal Ketua Sinode GMIM Cs

NPM, Manado – Buntut dijadikanya Ketua Sinode GMIM HA alias Hein (60) dalam kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, mengundah reaksi dari sejumlah aktivis yang ada di Sulawesi Utara.

Menurut Aktivis 98 Jimmy Robert Tindi, seharusnya Ketua Sinode (GMIM) dan antek-anteknya dicekal oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Kemenkumham untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri.

“Mereka sudah dijadikan tersangka, maka secara otomatis harus ada pencekalan jangan sampai melarikan diri keluar negeri,” ucap Jimmy

Selain itu, kata Tindi, menghimbau ketua Sinode HA alias Hein secepatnya kembali ke Indonesia untuk mempertanggung jawabkan semua proses hukum yang dihadapi

“Karena ini menyangkut kewibawaan nama Lembaga dan integritas sebagai ketua Sinode, maka Ketua Sinode harus secepatnya pulang dari Amerika,” pungkas lelaki yang dikenal vokal digedung (KPK) Kuningan Jakarta ini.

Polda Sulut sendiri telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA.

“Sudah ditetapkan tersangkanya,” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025).

Lebih jauh katanya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. Sehingga, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ini berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” tegas Kapolda.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan supremasi hukum ini dengan memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor.

“Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” tukasnya.

Penetapan tersangka ini juga berdasarkan audit dari (BPKP), sehingga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405.

“Para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000, dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

(RG/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *