NPM, Manado – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara, Indri Montolalu meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung segera menetapkan tersangka kepada sejumlah Anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 dalam kasus SPPD fiktif.
Pasalnya, sudah 4 bulan berjalan usai pemeriksaan 46 orang saksi termasuk 30 mantan Anggota DPRD, Staf Sekretariat, THL, pihak hotel, dan pihak ketiga yang berkaitan dengan perjalanan dinas, belum ada penetapan tersangka.
Pun didepan para wartawan, saat itu Yadyn mengatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara oleh Ahli lembaga terkait.
Hasil audit diperkirakan rampung awal tahun 2025 Agar langkah hukum selanjutnya dapat ditentukan namun hingga kini belum diketahui perkembangan prosesnya.
“Pernyataan Pak Yadyn itu dibulan Desember 2024, sekarang sudah bulan Maret 2025, lalu kapan penetapan tersangkanya,” kata Indri.
Indripun sangat mendukung langkah tegas Kajari dalam memberantas korupsi dikota Bitung.
“Bahkan semua kasus korupsi di wilayah Sulut harus di berantas,” pungkas Indri yang dikenal getol memberantas berbagai kasus korupsi di Sulut dan Indonesia ini.
(Rogam)