NPM, MANADO-Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di Dinas Perhubungan Sulawesi Utara tak luput dari amatan pansus LKJP.
Anggota pansus LKPJ DPRD Sulut Piere Makisanti menyoroti besaran TKD di instansi tersebut.
“Saya ingin mendapat penjelasan besaran TKD yang diperoleh pegawai berdasarkan jabatan struktural. Sebab ini menyangkut kesejahteraan pegawai,” ujarnya.
Menjawab hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Izak Rey menjelaskan, TKD untuk eselon 3A sebesar Rp7.500.000.
Untuk TKD eselon lainnya beragam sesuai aturan pemerintah provinsi.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga menyampaikan kebutuhan anggaran untuk peningkatan keselamatan transportasi.
Termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi sepanjang 99,27 km, dengan estimasi kebutuhan dana mencapai Rp60 miliar.
“Kami telah memiliki master plan transportasi, namun keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama,” ujarnya. (rud)