NPM, Manado – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini resmi diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2025.

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, bahwa fleksibilitas kerja bagi (ASN) kini mencakup kerja dari kantor, rumah maupun lokasi tertentu sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas yang diemban.
“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” ujar Nanik, Rabu (18/6/2025).
Bagaimana dengan ASN yang ada di jajaran Pemerintah Kota Manado ?
Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Donald Supit SH MH, Peraturan Kemenpan RB ini masih akan kami pelajari dan telaah, setelah itu diajukan kepada pimpinan (User) yakni, Walikota Manado Andrei Angouw.
“Masih akan kami pelajari dan telaah sebelum dilaksanakan,” tukasnya.
Saat disinggung apakah (BKPSDM) serta SKPD lain sudah siap menghadapi Work From Anywhere (WFA) ? dengan nada optimis, jebolan Fakultas Hukum Unsrat Manado ini mengatakan, pada intinya sudah sangat siap karena semua aplikasi kami sudah terintegrasi dengan pelayanan publik.
“Torang BKPSDM so siap WFA,” pungkas Donald.
Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa instansi diberikan keleluasaan dalam menentukan model fleksibilitas yang paling sesuai.
Namun, ia menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut harus tetap berorientasi pada capaian kinerja dan akuntabilitas.
“Kebijakan ini bukan berarti bekerja seenaknya. Prinsipnya tetap berbasis kinerja. Instansi harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” kata Deny.
Dengan diterbitkannya aturan baru ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan efektif meski ASN tidak selalu hadir secara fisik di kantor.
(Rogam)