NPM, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan hibah daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan total nilai Rp11,16 miliar.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) berlangsung di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Hibah itu ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Sulut Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025.
Aset yang dihibahkan berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 51, Kota Manado, meliputi tanah seluas 1.890 m² dan bangunan 1.263 m² serta jaringan dan irigasi dengan total nilai Rp11.160.019.000.
Hibah tersebut didasarkan pada Surat Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor S-58/D.01/2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang Permohonan Hibah Aset untuk operasional Kantor OJK Sulawesi Utara.
“Ini wujud kerja sama strategis untuk memperkuat pengawasan dan stabilitas sistem keuangan di Sulawesi Utara,” ujar Yulius Selvanus.
Gubernur Yulius Selvanus mengatakan hibah ini merupakan bentuk dukungan dan sinergitas Pemprov Sulut dengan OJK.
“Kita bersinergi dalam memperkuat sektor keuangan daerah,” terang Gubernur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Sulut.
Ia mengatakan hal ini sebagai simbol kemitraan erat antara OJK dan pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan inklusif
“Semoga aset yang dihibahkan ini menjadi ruang lahirnya inovasi kebijakan dan kolaborasi untuk memperkuat fondasi ekonomi Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Penyerahan hibah ini menjadi langkah nyata mendukung tata kelola aset daerah yang transparan dan produktif. (don)













