NPM, Ratahan – Pembayaran gaji perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) hingga saat ini masih menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghasilan Tetap (Siltap) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara, Irwan Abjulu, mengungkapkan bahwa proses pengesahan Perbup Siltap saat ini masih berlangsung di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Untuk pembayaran gaji perangkat desa dan BPD, saat ini kami masih menunggu rekomendasi. Pengesahan Perbup Siltap masih berproses di Biro Hukum Pemprov Sulut,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, sembari menunggu proses tersebut, pihaknya telah menginstruksikan para hukum tua (kepala desa) untuk segera memasukkan laporan kinerja bulan Januari dan Februari 2026.
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 yang juga tengah berjalan.
Menurut Irwan, kelengkapan administrasi dari pemerintah desa menjadi bagian penting agar proses pencairan gaji dapat segera dilakukan setelah rekomendasi dari pemerintah provinsi diterbitkan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara berharap proses pengesahan Perbup Siltap dapat segera rampung, sehingga pembayaran hak perangkat desa dan BPD dapat direalisasikan tanpa kendala. (Buds)













