NPM, Bolmong – Dugaan tindak pelecehan seksual kembali terjadi di dunia pendidikan Sulawesi Utara.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di SMA Negeri 1 Poigar pada Selasa (23/6/2026), dan melibatkan seorang siswi berinisial (LI) serta seorang oknum guru berinisial (JK) yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah.
Peristiwa diduga terjadi setelah kegiatan luar daerah yang diikuti pihak sekolah bersama sejumlah siswa di wilayah Lolak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan berangkat ke Lolak sekitar pukul 08.00 WITA bersama oknum guru JK dan sembilan siswa lainnya. Setelah kegiatan selesai, rombongan kembali ke Poigar sekitar pukul 15.00 WITA.
Setibanya di Poigar, para siswa kemudian diantar satu per satu ke rumah masing-masing menggunakan kendaraan pribadi milik oknum guru tersebut. Korban menjadi siswa terakhir yang berada di dalam kendaraan.
Dalam perjalanan, korban sempat menyampaikan bahwa rumahnya telah terlewati. Namun, terduga pelaku diduga meminta korban untuk menunggu dengan alasan akan kembali ke sekolah terlebih dahulu.
Sesampainya di area sekolah, kendaraan berhenti di area parkir. Terduga pelaku sempat meninggalkan korban di dalam mobil dengan kondisi mesin masih menyala.
Sekitar lima menit kemudian, setelah memastikan situasi sekitar aman, terduga pelaku kembali masuk ke dalam kendaraan dan mengunci pintu mobil.
Di dalam kendaraan tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban. Korban disebut dalam kondisi tertekan dan ketakutan.
Korban sempat berupaya menghubungi keluarganya, namun telepon genggamnya sudah dalam keadaan mati saat perjalanan.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar 10 menit di dalam kendaraan milik terduga pelaku.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Poigar untuk diproses secara hukum.
Plt Kepala SMA Negeri 1 Poigar, Asban Sulaeman SPd mengatakan pihaknya tidak mengetahui kejadian tersebut saat berlangsung karena sedang mengikuti kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA di Tahuna.
“Saya mengetahui setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi media newposkomanado.id, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulawesi Utara Dr Femmy J Suluh MSi membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani pihak kepolisian.
“Kami mendukung proses penegakan hukum untuk melindungi anak-anak,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara telah menonaktifkan sementara oknum guru tersebut dari jabatan Wakil Kepala Sekolah serta tugas mengajar, sambil menunggu proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Femmy Suluh ketika dikonfirmasi.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*/dio)













